Kasus pengeroyokan terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Karanganyar Pantai, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban berinisial D mengalami luka tusuk hingga 18 cm.
Terdapat terduga tiga pelaku dalam kasus ini. Polres Tarakan telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka, yakni RH dan SU. Sementara terduga pelaku utama berinisial IK, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IK diketahui berprofesi sebagai penjaga tambak.
Wajah DPO atas nama Ikhsan Nur Fauzan kemudian disebar dalam lembar informasi kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menegaskan bahwa status Ikhsan saat ini masih sebagai saksi yang keberadaannya sedang dicari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait saudara IK (Ikhsan), statusnya saat ini masih sebagai saksi. Kami perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan untuk menentukan peran pastinya sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ridho kepada detikKalimantan, Jumat (2/1/2026).
Terduga pelaku, IK, terekam dalam CCTV membawa sebilah parang yang kini menjadi barang bukti. (tangkapan layar) |
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian pada Sabtu (27/12/2025), Ikhsan terlihat mendatangi rumah korban berinisial D bersama dua orang lainnya, RH dan SU, yang kini sudah diamankan. Dalam rekaman tersebut, Ikhsan diduga membawa sebilah parang saat aksi penyerangan berlangsung.
"Saudara IK ini yang memimpin penyerangan. Dia membawa sebilah parang dan saat ini masih dalam pengejaran kami dengan status DPO," ucap Ridho.
Ridho mengungkap bahwa IK diduga menjadi sosok yang memprovokasi rekan-rekannya dan memimpin langsung penyerangan ke rumah D. Ridho menjelaskan awal mula peristiwa ketika pelaku IK terlibat adu mulut dengan korban D. Tidak terima, IK kemudian rekan-rekannya mendatangi rumah D.
IK diketahui terlibat cekcok dengan korban D pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wita. Tak terima, IK lantas pulang dan mengajak dua rekannya, RH dan SU, untuk melakukan aksi balas dendam.
Menggunakan dua unit sepeda motor, ketiganya mendatangi rumah D. Setibanya di lokasi, IK langsung merangsek maju dengan parang.
"Dari hasil rekaman CCTV, IK terlihat menggunakan baju lengan pendek warna hitam. Dia membawa sajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap korban," kata Ridho.
Akibat serangan tersebut, D menderita luka sabetan parang yang cukup dalam di bahu kiri, dengan panjang luka mencapai 18 cm. Tim medis harus memberikan 7 jahitan untuk menutup luka robek tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah (Kanan) saat menunjukkan foto DPO Ikhsan Nur Fauzan atau inisial IK. (Oktavian Balang/detikKalimantan) |
"SU ini yang membonceng IK melarikan diri dan menyembunyikan parang telanjang (tanpa sarung) di dalam parit. Barang bukti tersebut sudah berhasil kami temukan," ucap Ridho.
"Kami mengimbau kepada saudara IK untuk kooperatif dan segera datang ke Polres Tarakan guna memberikan keterangan. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta melapor," tambah Ridho.
Pihak Kepolisian meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat keberadaan Ikhsan Nur Fauzan. Pihaknya menjamin akan kerahasiaan identitas bagi pelapor.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Ikhsan Nur Fauzan yang berprofesi sebagai penjaga tambak, untuk diminta segera melaporkan melalui nomor aduan yakni, IPDA EKO: +62 822-2324-2551 maupun AIPTU ZAENURI +62 811-592-800. Kami kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan meminta warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan peristiwa terjadi pada Sabtu (27/12/2025) di rumah D. Tiga pelaku yakni inisial IK, RH, dan SU, tertangkap kamera pengawas membawa senjata tajam mendatangi rumah D dan melakukan penyerangan.
"Tiga orang ini terekam CCTV. IK membawa sebilah parang, kemudian RH membawa badik dan menggunakan helm untuk memukul. Saudara RH sempat mencoba menusuk korban menggunakan badik namun dihalangi oleh anak korban," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah dalam jumpa pers di Polres Tarakan, Jumat (2/1/2026).
Akibat serangan tersebut, korban D menderita luka bacok serius di bahu kiri sepanjang 18 sentimeter. Luka yang dalam mengharuskan dirinya mendapat 7 jahitan.
Polisi membeberkan peran masing-masing tersangka. RH berperan sebagai eksekutor yang memukul korban dengan helm dan mencoba menusuk. Sementara SU, meski tidak ikut membacok, berperan vital membantu pelarian IK dan menyembunyikan barang bukti.


