Bawa Parang-Badik, 3 Orang Tusuk Pemilik Rumah di Tarakan

Bawa Parang-Badik, 3 Orang Tusuk Pemilik Rumah di Tarakan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 02 Jan 2026 17:44 WIB
RH dan SU saat digiring petugas dalam jumpa pers di Aula Mako Polres Tarakan, Jumat (2/1/2026)
RH dan SU saat digiring petugas dalam jumpa pers di Aula Mako Polres Tarakan, Jumat (2/1/2026). Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Polres Tarakan mengungkap kasus pengeroyokan sadis yang terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Karanganyar Pantai, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban mengalami luka tusuk hingga 18 cm.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/12/2025) di rumah korban berinisial D. Tiga pelaku, IK, RH, dan SU, tertangkap kamera pengawas membawa senjata tajam mendatangi rumah D dan melakukan penyerangan.

"Tiga orang ini terekam CCTV. IK membawa sebilah parang, kemudian RH membawa badik dan menggunakan helm untuk memukul. Saudara RH sempat mencoba menusuk korban menggunakan badik namun dihalangi oleh anak korban," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah dalam jumpa pers di Polres Tarakan, Jumat (2/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat serangan tersebut, korban D menderita luka bacok serius di bahu kiri sepanjang 18 sentimeter. Luka yang dalam mengharuskan dirinya mendapat 7 jahitan.

Polisi membeberkan peran masing-masing tersangka. RH berperan sebagai eksekutor yang memukul korban dengan helm dan mencoba menusuk. Sementara SU, meski tidak ikut membacok, berperan vital membantu pelarian IK dan menyembunyikan barang bukti.

"SU ini membonceng IK kabur setelah kejadian. Dia juga yang menyembunyikan parang yang digunakan IK. Parang itu kami temukan di dalam parit (selokan) samping rumah dalam kondisi 'telanjang' atau tanpa sarung," ungkap Ridho.

Ridho menjelaskan awal mula peristiwa ini terjadi ialah ketika pelaku IK terlibat adu mulut dengan korban D. Tidak terima, IK kemudian rekan-rekannya mendatangi rumah D.

Polisi kini telah menangkap RH dan SU. Namun polisi masih memburu IK yang disebut sebagai otak penyerangan. IK diketahui berprofesi sebagai penjaga tambak.

"Kami sudah tetapkan IK sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami imbau masyarakat yang melihat keberadaannya untuk segera melapor. Jangan main hakim sendiri," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara SU dikenakan pasal berlapis terkait keterlibatannya membantu kejahatan.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads