Pidana kerja sosial mulai diberlakukan Jumat (2/1/2026) hari ini. Merespons hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Ditjenpas Kalteng) berencana menambah Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di beberapa kabupaten.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di wilayah Kalteng. Ada tiga Bapas yang akan didirikan.
"Rencana pembentukan Bapas tersebut akan dilaksanakan di Kabupaten Kapuas, Buntok (Barito Selatan), dan Sukamara guna memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan di wilayah Kalteng," ujarnya kepada detikKalimantan, Jumat (2/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk penerapan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu bentuk pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia," tegasnya.
Murdiana juga berharap pembentukan Bapas baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan klien pemasyarakatan. Salah satunya dalam penerapan Pidana Kerja Sosial.
"Pembentukan Bapas baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan, khususnya dalam penerapan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, serta mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat di daerah," imbuhnya.
Selain itu, Murdiana juga menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan terukur di seluruh wilayah. Ia menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan beberapa pemerintah daerah serta lembaga-lembaga sosial yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan atau Pokmas Lipas.
"Kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Kalteng. Di samping itu koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder seperti yayasan, rumah sakit penyelenggara rehabilitasi, dinas sosial, dan lembaga-lembaga sosial lainnya yang tergabung dalam Pokmas Lipas. Lembaga inilah salah satu tempat pelaksanaan pidana kerja sosial yang nantinya akan dilaksanakan oleh para PK (Pembimbing Kemasyarakatan)," imbuhnya.
Adapun pemerintah daerah yang telah menjalin kerja sama meliputi Pemerintah Kota Palangka Raya serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Barito Selatan, dan Barito Timur. Kerja sama ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi warga binaan di berbagai sektor yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita sudah menjalin kerja sama bersama pemerintah kota dan kabupaten, namun belum semuanya dan hal ini akan terus kita kejar," jelas Murdiana.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga telah dilakukan, termasuk dengan pihak kejaksaan, guna menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Murdiana menegaskan koordinasi ini menjadi kunci agar pelaksanaan hukum pidana baru dapat berjalan selaras antar aparat penegak hukum.
"Dengan berbagai langkah kesiapan tersebut, kami optimistis penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, berorientasi pada pembinaan, serta selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional," pungkas I Putu Murdiana.
Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku hari ini. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ungkap Habiburokhman.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menjelaskan mengenai peran hakim ketika memutus hukuman pidana kerja sosial saat KUHP baru berlaku. MA menyebut hakim akan membacakan amar yang salah satunya berisi durasi hukuman pidana kerja sosial bagi terdakwa yang bersalah.
"Mengacu kepada Pasal 85 KUHP tersebut, dikatakan bahwa kerja sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya. Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya," kata Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Simak Video "Mendikdasmen Apresiasi Digitalisasi Pembelajaran di SMK 3 Palangkaraya"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
