KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, DPR Sebut Lebih 'Ramah' HAM

Nasional

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, DPR Sebut Lebih 'Ramah' HAM

Matius Alfons Hutajulu - detikKalimantan
Jumat, 02 Jan 2026 08:34 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR  Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Balikpapan -

RI memiliki Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan berlaku per hari Jumat, 2 Januari 2026. Dua instrumen hukum ini sebelumnya sudah sempat ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025, tetapi baru berlaku setelah pergantian tahun.

Dilansir detikNews, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan KUHAP dan KUHP yang baru ini baru berlaku pada awal Januari 2026 dan merupakan bentuk 'reformasi' dari KUHAP dan KUHP warisan Belanda yang masih dipergunakan bahkan setelah reformasi.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlakunya KUHAP dan KUHP baru, katanya, merupakan babak baru bagi hukum Indonesia. Habiburokhman menyebut pembaruan KUHAP dan KUHP seharusnya sudah dilakukan sejak awal reformasi, tetapi baru terwujud sekarang.

"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga memastikan KUHP dan KUHAP baru ini lebih reformis, mengakui hak asasi manusia (HAM), dan lebih maksimal menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads