Soal Keributan di Depan Mapolres Tarakan, Polisi Sebut Masalah Perorangan

Soal Keributan di Depan Mapolres Tarakan, Polisi Sebut Masalah Perorangan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 20 Des 2025 21:00 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik angkat bicara merespons keributan yang sempat terjadi di depan Mapolres Tarakan, dan menjadi perhatian publik.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik/Foto: Istimewa (dok Polres Tarakan)
Tarakan -

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik angkat bicara merespons keributan yang sempat terjadi di depan Mapolres Tarakan, dan menjadi perhatian publik.

Erwin menegaskan insiden tersebut murni permasalahan antar-perorangan, bukan konflik antar-kelompok atau SARA. Kamtibmas di Kota Tarakan saat ini dipastikan dalam kondisi kondusif.

"Perlu saya tegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan permasalahan antar-perorangan. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengaitkan peristiwa ini dengan etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu," ujar AKBP Erwin dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang dikembangkan pihak tidak bertanggung jawab. Ia menjamin kepolisian menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai perundang-undangan.

"Sebagai bentuk pelayanan prima dan demi menjaga rasa aman, Polres Tarakan menerapkan metode jemput bola dalam pemeriksaan saksi pelapor. Saya memerintahkan langsung petugas SPKT dan Reskrim untuk mendatangi rumah pelapor," jelasnya.

"Tindakan tersebut guna mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," timpalnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Erwin juga mengeluarkan peringatan keras terkait kepemilikan senjata tajam (sajam) di tempat umum. Ia menegaskan polisi tidak akan segan menindak tegas warga yang kedapatan membawa sajam karena berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.

"Apabila ada yang melanggar akan kita proses sesuai UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas Erwin.

Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Erwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Mari kita bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban, serta menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh sukacita dan kedamaian," pungkasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi keributan antarkelompok pemuda di depan Polres Tarakan. Berdasarkan pantauan di lokasi, meski sempat memanas, kondisi saat ini sudah terkendali dan kondusif.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads