Perusahaan kelapa sawit PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dijarah sekelompok massa pada Kamis (8/5) malam. Para pelaku sudah ditangkap Polda Kalteng.
Ada 27 orang yang telah ditahan dan dijadikan tersangka sebagai penjarah Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di PT tersebut. Salah satu tersangka berusia di bawah umur (16). Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan memaparkan pelaku penjarahan TBS kelapa sawit di PT AKPL termasuk dalam klasifikasi premanisme.
"Karena mereka berbuat dengan sewenang-wenang masuk ke kebun sawit dengan berbuat tindakan intimidasi, pengancaman, juga kekerasan, dan mereka juga mengambil buah sawit milik perusahaan," ujar Iwan pada Selasa (13/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu hari setelah penjarahan, Jumat (9/5), Polda Kalteng melakukan penanganan dan penyelidikan melalui pengerahan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta dan Polres Seruyan. Lalu sebanyak 29 orang diperiksa Tim Ditreskrimum.
Kemudian tim menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial D, J, A, H, D, M, S, J, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, dan S. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 8 pikap berisi TBS Sawit, satu pikap kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok dan satucangkul.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Serta Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
(sun/des)