Pria di Singapura Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) dijatuhi hukuman 12 minggu penjara. Salahnya, ia menolak mengembalikan uang SGD 9.000 atau sekitar Rp 118 juta yang salah transfer kepadanya. Uang salah transfer itu milik Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Dikutip detikNews dari Channel News Asia, Senin (29/12/2025), Basheer malah menghabiskan uang tersebut untuk menginap di hotel dan pengeluaran sehari-hari. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.
Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU mengatakan universitas tersebut secara keliru mentransfer SGD 9.087,04 kepada Basheer pada 10 November 2023. Pada hari yang sama, Basheer menyadari jumlah tersebut di rekening bank POSB-nya yang sebelumnya kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ia mulai menarik uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Petugas keuangan dan POSB telah beberapa kali mencoba menghubungi Basheer tetapi tidak berhasil.
Pada 21 November 2023, petugas keuangan mengirim email kepada Basheer tentang transfer yang salah tersebut. Namun Basheer mengaku tidak mengetahui adanya uang tersebut karena telah berhenti menggunakan rekening bank itu.
Ia juga menolak memberikan nomor telepon seluler dan alamat terbarunya atas permintaan NTU dan menyuruh petugas keuangan untuk berhenti menghubunginya. Ia tidak mengembalikan uang tersebut.
Dalam tautan video, tanpa perwakilan hukum, tampak Basheer mengatakan dirinya telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia mengaku selama ini tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya, dan mereka sedang mengalami kesulitan keuangan.
Basheer menyesal dan tidak akan mengulangi pelanggaran setelah dibebaskan. Hakim kemudian bertanya apakah ada perwakilan NTU yang hadir, dan seorang wanita terlihat maju. Kemudian, terungkap bahwa wanita tersebut adalah istri Basheer, dan bukan perwakilan universitas.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)
