Nasional

Kajari HSU Kena OTT: Mulai Menjabat Agustus, November Peras Kadis

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Sabtu, 20 Des 2025 09:08 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (kanan), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri)/Foto: YouTube KPK
Hulu Sungai Utara -

Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis).

Dikutip detikNews, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sejatinya Albertinus baru memegang amanah sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Namun, tiga bulan setelahnya, Albertinus terbukti melakukan pemerasan hingga terkena OTT di akhir tahun.

"APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

"Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta," lanjutnya.

Aliran Dana yang Diterima Kajari HSU

APN menerima uang hasil pemerasan tersebut melalui perantara dua tersangka lainnya yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Dari perantara TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada APN bersumber dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

"Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta," terang Asep.



Simak Video "Mempelajari Tradisi Mahumbal Memasak Nasi Menggunakan Batang Bambu di Kalimantan Selatan "


(sun/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork