Tak Ada WC di Rumah Berakibat Remaja Ketapang Diperkosa Tetangga

Round Up

Tak Ada WC di Rumah Berakibat Remaja Ketapang Diperkosa Tetangga

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 14 Des 2025 09:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok.Detikcom
Ketapang -

Gara-gara tak ada WC di rumahnya, seorang remaja putri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berakhir menjadi korban pemerkosaan anak di bawah umur. Pelakunya tak lain adalah tetangga korban. Usianya sudah 70 tahun.

Akibat perbuatan tersebut, korban hamil. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam penyelidikan. Kuasa hukum korban serta lembaga bantuan hukum (LBH) mendesak agar polisi segera memproses terduga pelaku yang hingga kini masih bebas.

Berikut sejumlah fakta kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, dihimpun detikKalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Pinjam WC

Kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, menjelaskan awal mula kasus terjadi. Korban tidak memiliki WC di rumahnya, sehingga kerap meminjam WC tetangganya yang sudah lansia. Lalu, terduga pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk menyetubuhi korban.

"Pelaku merupakan tetangga korban. Sedangkan korban, di rumahnya tidak ada WC. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban menumpang ke WC rumah pelaku," jelas Jakaria, Sabtu (13/12/2025).

Korban Hamil dan Melahirkan

Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan kini telah melahirkan. Kondisi korban yang telah memiliki bayi ini membuat kuasa hukum hingga LBH prihatin, sehingga mereka mendesak polisi untuk segera mengusut kasus ini.

"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan," ucap Zakaria.

Jakaria mengatakan telah memasukkan laporan ke kepolisian. Sebagai kuasa hukum, Jakaria menyatakan pihaknya siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta kepolisian melakukan pemanggilan dan penahanan guna mencegah potensi intervensi maupun penghilangan barang bukti.

"Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum," imbuhnya.

Bayi Jadi Bukti Kuat

LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK) juga turut mengawal proses hukum korban. Ketua LBH-KRIK Iga Pebrian Pratama menuntut agar pelaku segera ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Kami mendesak segera penetapan tersangka," kata Iga kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Iga menyebut kelahiran bayi dari korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut. Ia juga menyebut kasus ini merupakan kejahatan yang sangat serius dapat diproses dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Bukti sudah cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, bukti medis, hingga fakta kelahiran," katanya.

Polisi Ambil Sampel DNA

Kapolsek Sandai Iptu Franciscus Edwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Saat ini, pihaknya sedang menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan," ujar Fransiscus Edwin, Sabtu (13/12/2025).

Untuk pembuktian, penyidik Unit Reskrim Polsek Sandai sudah mengirim sampel DNA korban, terlapor, dan bayi ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Diharapkan hasil pemeriksaan DNA segera keluar.

"Hasil pemeriksaan DNA diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu ke depan," kata Franciscus.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads