Tim gabungan sedang memburu pemilik maupun penerima dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja yang diamankan di Kota Pontianak.
"Sedang dilakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama di Pontianak, Kamis (11/12/2025).
Sambil memburu pelaku pengiriman maupun penerima, dua kontainer berukuran 40 feet berisi sekitar 20,3 juta batang rokok itu sudah disegel untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut. Djaka menjelaskan hasil pemeriksaan sementara diketahui rokok tersebut berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 50,648 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 34,847 miliar.
Jika pelaku dapat ditangkap, maka akan dijerat Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah serta pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021, terkait tindakan mengimpor barang kena cukai tanpa izin.
Sementara itu, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata mengungkapkan, penyelundupan rokok ilegal itu berkaitan dengan jaringan terorganisir yang bergerak dari Kamboja, melalui Singapura, dan masuk ke Pontianak dengan dokumen fiktif. Maka dari itu, Koarmada RI bersama jajarannya berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyelundupan di laut.
"Ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam agenda Asta Cita yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional," tegas Denih.
Ia menambahkan, hasil dari pendalaman dan penelusuran ke alamat perusahaan pengirim maupun penerima dinyatakan fiktif. Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya penyelundupan dilakukan secara terorganisir dengan modus manipulasi dokumen dan penyamaran penerima.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Indonesian Fleet Quock Respon (IFQR) Kodaeral XII bersama Satgas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 10 November 2025, mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai dari luar negeri yang masuk ke Pontianak.
Dalam informasi itu, disebutkan rokok-rokok tersebut diselundupkan menggunakan kontainer dan sudah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan dua kontainer berisi rokok ilegal impor dari Kamboja.
(sun/des)
