Sosok Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim, Tersangka Korupsi Izin Tambang

Sosok Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim, Tersangka Korupsi Izin Tambang

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 11 Sep 2025 13:31 WIB
Ketua Kadin Kaltim ditahan KPK terkait kasus korupsi izin tambang (Adrial/detikcom)
Foto: Ketua Kadin Kaltim ditahan KPK terkait kasus korupsi izin tambang (Adrial/detikcom)
Balikpapan -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Dayang ditahan terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka. KPK telah menahan Rudy pada Senin (21/8). Dikutip dari detikNews, Dayang diketahui mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus ini.

Dayang saat ini menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim. Ia dikenal juga sebagai putri dari Gubernur Kaltim dua periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak. Dayang merupakan anak dari tiga bersaudara, pasangan Awang Faroek Ishak dan Ence Amelia Suharni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebetulnya juga telah menetapkan Awang sebagai tersangka, bersamaan dengan putrinya. Namun penyidikan kepada Awang dihentikan karena ia meninggal dunia.

Sebelum meninggal, Awang menjabat sebagai Anggota DPR dapil Kaltim periode 2019-2024. Awang mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12/2024).

Jejak Kasus Korupsi Rp 3,5 Miliar

Kasus bermula ketika Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka yang juga telah ditahan dalam kasus ini, ingin mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan ke Pemprov Kaltim. Pengurusan itu melalui koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), selaku makelar.

"Pada Juni 2014, diawali Saudara ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Peran Dayang Donna di kasus ini berawal saat ia meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Dayang Donna kemudian menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP enam perusahaan milik Rudy.

"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC," kata Asep.

Dayang meminta pihak terkait memproses dokumen perpanjangan enam IUP tersebut dan dimaksudkan meminta fee. Kemudian Dayang mengatur pertemuan dengan Rudy.

"Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan enam IUP milik Saudara ROC," sebutnya.

Awalnya Dayang ditawari Rp 1,5 miliar sebagai uang 'penebusan' terhadap enam IUP perusahaan Rudy. Namun Dayang meminta tambah, yaitu sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua belah pihak pun sepakat dengan harga itu. Kemudian Dayang dan Rudy bertemu pada sebuah hotel di Samarinda untuk pemberian fee.

Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.

"Bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Saudara DDW melalui Saudara IC menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Saudara SUG," ucapnya.

Setelahnya, Rudy menerima dokumen berisi enam SK IUP tersebut dari Dayang. Dayang sempat meminta uang tambahan kepada Rudy, tapi tidak ditanggapi.

"Setelah terjadi transaksi dimaksud, Saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Saudara DDW," ungkapnya.

Dayang Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Dayang Donna pun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Namun karena rutan KPK penuh, penahanan Dayang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Di mana penahanan dilakukan di Rutan Pondok Bambu yang memang khusus untuk rutan perempuan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Budi mengungkap rutan KPK penuh lantaran ada beberapa tersangka baru yang ditahan. Budi mengatakan titip rawat penahanan itu sebagai solusi penuhnya rutan KPK.

"Karena memang yang pertama, kondisi Rutan di KPK sedang penuh karena memang ada beberapa tersangka baru juga yang dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih maupun di Rutan C-1," kata dia.

"Ini menjadi solusi ketika rutan KPK saat ini dalam kondisi penuh," imbuhnya.

Tersangka Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads