Akal bulus RK, seorang oknum staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, akhirnya terbongkar. Bermodus pura-pura menyewa kendaraan untuk operasional proyek dinas, RK menggelapkan 12 unit mobil rental.
RK secara spesifik mengincar mobil-mobil "tahun muda" atau keluaran terbaru (rakitan tahun 2022 ke atas) milik para pengusaha rental di Tarakan, sebelum akhirnya digadaikan ke pihak lain. Salah satu pemilik rental mobil, H Bahar, mengungkapkan setidaknya ada sekitar 12 unit mobil milik rekan-rekan asosiasi rental yang diduga digelapkan oleh RK.
Bahar menjelaskan, para pemilik rental awalnya percaya memberikan unit kepada RK karena pelaku dikenalkan oleh salah satu anggota asosiasi yang memiliki rekam jejak baik. Selain itu, pembayaran sewa mingguan yang awalnya lancar membuat korban tidak curiga.
"Saya tidak kenal pelaku. Yang kenal itu teman saya di asosiasi. Karena selama ini tidak ada masalah, kami percaya saja," kata Bahar kepada detikKalimantan, Kamis (4/12/2025).
Kasus ini baru terungkap setelah sesama anggota asosiasi mendapat informasi bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka. Bahar menduga sebagian besar unit mobil telah dibawa kabur ke luar Tarakan. Meski kini sebagian mobil itu sudah ditemukan, para pengusaha rental belum bisa menggunakannya untuk usaha mereka.
"Kerugiannya hitung saja sehari Rp 300 ribu disewa, dan bervariasi karena ada yang 20 hari dan 12 hari. Kami merugi karena unit belum bisa beroperasi karena masih berproses (hukum). Kemungkinan mobil-mobil kami dibawa ke Malinau dan digadaikan di sana," imbuhnya.
Simak Video "Video BNNP Jambi Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam Mobil Rental"
(des/des)