Siasat Honorer PUPR Malinau Incar Mobil Rental Tahun Muda untuk Digadai

Siasat Honorer PUPR Malinau Incar Mobil Rental Tahun Muda untuk Digadai

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 05 Des 2025 14:30 WIB
Barang bukti mobil rental yang digelapkan oknum staf dinas Malinau di Mapolres Tarakan.
Barang bukti mobil rental yang digelapkan oknum staf dinas Malinau di Mapolres Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Akal bulus RK, seorang oknum staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, akhirnya terbongkar. Bermodus pura-pura menyewa kendaraan untuk operasional proyek dinas, RK menggelapkan 12 unit mobil rental.

RK secara spesifik mengincar mobil-mobil "tahun muda" atau keluaran terbaru (rakitan tahun 2022 ke atas) milik para pengusaha rental di Tarakan, sebelum akhirnya digadaikan ke pihak lain. Salah satu pemilik rental mobil, H Bahar, mengungkapkan setidaknya ada sekitar 12 unit mobil milik rekan-rekan asosiasi rental yang diduga digelapkan oleh RK.

Bahar menjelaskan, para pemilik rental awalnya percaya memberikan unit kepada RK karena pelaku dikenalkan oleh salah satu anggota asosiasi yang memiliki rekam jejak baik. Selain itu, pembayaran sewa mingguan yang awalnya lancar membuat korban tidak curiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak kenal pelaku. Yang kenal itu teman saya di asosiasi. Karena selama ini tidak ada masalah, kami percaya saja," kata Bahar kepada detikKalimantan, Kamis (4/12/2025).

Kasus ini baru terungkap setelah sesama anggota asosiasi mendapat informasi bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka. Bahar menduga sebagian besar unit mobil telah dibawa kabur ke luar Tarakan. Meski kini sebagian mobil itu sudah ditemukan, para pengusaha rental belum bisa menggunakannya untuk usaha mereka.

"Kerugiannya hitung saja sehari Rp 300 ribu disewa, dan bervariasi karena ada yang 20 hari dan 12 hari. Kami merugi karena unit belum bisa beroperasi karena masih berproses (hukum). Kemungkinan mobil-mobil kami dibawa ke Malinau dan digadaikan di sana," imbuhnya.

Salah satu pemilik rental mobil, Anto, mengatakan pelaku berdalih mobil-mobil tersebut sangat dibutuhkan untuk mobilitas kegiatan proyek pemerintah. Pelaku pun meminta unit yang kondisinya prima.

"Dia minta mobil minimal tahun 2022 yang (katanya) digunakan untuk kegiatan PUPR," ujar Anto kepada detikKalimantan.

Menurut Anto, pelaku mengajukan sewa secara bertahap, tetapi langsung dalam jumlah besar. Pihak asosiasi pun menyanggupinya karena pelaku mengatasnamakan dinas.

"Dia sebut dalam pesannya, awalnya minta 8 unit lalu ditambah 12 dan disanggupi sama asosiasi sejak bulan lalu," jelasnya.

Terkait alasan tugas dinas ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Malinau Yosep Pedanur di Tanjung Selor telah menegaskan tidak ada permintaan dari instansinya untuk penyewaan mobil-mobil tersebut. Yosep menegaskan DPUPR-Perkim sudah memiliki mobil dinas sendiri.

"Kami tidak pernah menugaskan dia, bahkan tidak ada kegiatan di Tarakan. Bila pun kami ada kegiatan di Tanjung Selor, tapi itu bukan berasal dari bidangnya dia," tegas Yosep dikonfirmasi detikKalimantan, Kamis (4/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan dinas untuk RK ke Tarakan. Ia juga mengklarifikasi status kepegawaian RK.Diketahui, RK merupakan tenaga honorer yang menjabat sebagai staf di bidang pertanahan, bukan ASN definitif.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video BNNP Jambi Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam Mobil Rental"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads