Kronologi Balita Pontianak Tewas Dibanting Pacar Ibu, Tengkorak Sampai Retak

Round Up

Kronologi Balita Pontianak Tewas Dibanting Pacar Ibu, Tengkorak Sampai Retak

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 04 Des 2025 09:32 WIB
Pelaku yang aniaya anak pacarnya hingga tewas di Pontianak. (Ocsya Ade CP)
Foto: Pelaku yang aniaya anak pacarnya hingga tewas di Pontianak. (Ocsya Ade CP)
Pontianak -

Balita di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial MA tewas setelah dianiaya hingga dibanting oleh pacar ibunya. Korban mengalami luka fatal di kepala hingga tengkoraknya retak.

Peristiwa terjadi pada Rabu (26/11) pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Gang Flora 3, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah sang ibu melaporkan tindakan kekasihnya, MD (23), ke pihak kepolisian pada Kamis (27/11) atau sehari setelah kejadian. Korban juga sempat dibawa ke RSUD dr Soedarso Pontianak untuk dirawat. Namun pada Senin (1/12), korban dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MD telah diamankan di RSUD dr Soedarso dan mengaku dirinya menganiaya korban hingga mengalami luka fatal. Pelaku juga mengungkap alasannya.

"Pelaku saat itu berada di RSUD Soedarso. Pelaku ditangkap di sana tanpa perlawanan. Kemudian kami bawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak Ipda Haris Caesaria, Rabu (3/12/2025).

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban karena kesal terhadap korban yang sering menangis," sambungnya.

Haris juga membeberkan bagaimana MD melakukan penganiayaan. Menurut pengakuan MD sendiri, MA dianiaya dengan cara dipukul, dicubit, telinga dijewer, hingga akhirnya dibanting.

"Bantingan inilah yang menyebabkan benturan keras pada bagian kepala korban dan berakibat fatal," katanya.

Kini MD telah berstatus tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, tetapi belum diungkapkan apa saja barang bukti terkait. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads