Malang nasib MA, balita berusia satu tahun tujuh bulan itu tewas di tangan kekasih ibunya. MA tewas setelah dianiaya dan dibanting oleh MD (23) pada Rabu 26 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penganiayaan tersebut terjadi di kamar kost Gang Flora 3, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban karena kesal terhadap korban yang sering menangis," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Ceasaria kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menuturkan, saat diperiksa MD mengaku menganiaya MA dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga, hingga membanting MA ke lantai.
"Bantingan inilah yang menyebabkan benturan keras pada bagian kepala korban dan berakibat fatal," tutur Haris.
Ibu MA awalnya belum mau membawa kasus ini ke ranah hukum, sebab masih memprioritaskan keselamatan anak kandungnya. Sehari setelah dibanting, tepat pada Kamis 27 November 2025, MA dibawa RSUD dr Soedarso Pontianak.
"Kemudian Senin 1 Desember 2025, korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Haris.
Kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini kemudian dilaporkan oleh ibu MA, pada hari Senin itu juga. Berdasarkan keterangan pelapor, lanjut Haris, penganiayaan itu terjadi di kamar kost di Gang Flora 3. Akibat tindakan itu, kondisi korban kritis, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Haris menjelaskan, dari hasil autopsi terhadap jenazah MA, ditemukan luka pendarahan di kepala serta retakan pada tulang tengkorak. Pertolongan sudah diberikan, namun nyawa korban tak tertolong.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, anggota Satreskrim Polresta Pontianak pun langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MD.
Saat ini, MD sudah sudah diamankan di Polresta Pontianak. Haris mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku saat itu berada di RSUD Soedarso. Pelaku ditangkap di sana tanpa perlawanan. Kemudian kami bawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Haris.
Ia menyatakan, berdasarkan bukti-bukti itu, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Haris.
(aau/aau)
