4 Hukum Adat untuk Rizky Kabah, Apa Saja?

Round-up

4 Hukum Adat untuk Rizky Kabah, Apa Saja?

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Sabtu, 11 Okt 2025 08:00 WIB
Riezky Kabah Nizar atau yang akrab disapa Rizky Kabah adalah seorang kreator konten (content creator) asal Pontianak, Kalimantan Barat. Berikut ini sederet potretnya.
Rizky Kabah/Foto: Istimewa (dok Instagram @ikykabah)
Pontianak -

Ada empat hukum adat yang akan dijatuhkan kepada kreator konten Rizky Kabah. Apa saja hukum adat tersebut?

Hukuman itu diganjarkan ke kreator konten asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) itu setelah Dewan Adat Dayak (DAD) melewati berbagai rapat pembahasan di Rumah Betang Pontianak.

"Kami barusan selesai membahas materi adat yang akan kami kenakan ke Rizky Kabah karena kontennya yang membuat masyarakat Dayak merasa terhina sekali," kata Ketua DAD Kota Pontianak Yohanes Nenes kepada wartawan, Jumat (10/101/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi yang akan diberikan telah disepakati dalam rapat bersama perwakilan OKP dan Ormas Dayak. "Diambil keputusan bahwa sanksi adat yang kami kenakan ke Rizky Kabah ini yakni pertama adat Capa Molot, kedua adat Keterajunan, ketiga adat penghinaan Rumah Radakng, dan keempat adat pencemaran nama baik suku Dayak," bebernya.

Nenes menegaskan pelaksanaan hukuman adat untuk Rizky Kabah akan dilakukan secara terbuka dan terukur. Hal ini dilakukan agar tidak ada mispersepsi bahwa hukuman adat adalah pembalasan dendam.

"Kami tidak ingin tindakan ini disalahartikan. Hukum adat Dayak mengutamakan perdamaian, bukan balas dendam," tegas Nenes.

Kemudian untuk menghormati proses hukum negara, Nenes juga terus berkoordinasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait perkembangan penyidikan.

"Kami tetap menghormati proses hukum positif, tapi penyelesaian adat tetap harus dijalankan sebagai bentuk menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan suku Dayak. Sama halnya dengan suku lain, juga beradat, cuma caranya saja yang berbeda," pungkasnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads