Dugaan korupsi menjerat Dinas Pendidikan Banjarmasin. Anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk pengadaan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk Sekolah Dasar pada 2023 itu kini mencuat.
Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama Putra kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi juga sudah dilakukan.
"Sudah naik ke penyidikan dan beberapa orang saksi juga telah dipanggil," ungkap Dimas, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan saksi yang diduga terlibat maupun mengetahui kasus itu sudah dilakukan. Penggeledahan kantor Disdik Banjarmasin untuk mengamankan alat bukti sudah dilaksanakan Senin (24/11) lalu.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR pun merespons persoalan yang menimpa jajarannya, ia menyebut akan menghormati segala proses pemeriksaan dan tidak akan melakukan intervensi apapun.
"(Kita) menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan," sebutnya belum lama.
Yamin menegaskan bahwa penyelesaian terkait kasus itu akan diserahkan sepenuhnya ke pihak berwenang. Ia selaku kepala daerah akan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut, dan akan mendukung penuh proses penyelidikan.
"Kami terus berkomitmen memberikan dukungan penuh agar proses penyidikan tetap objektif dan profesional," tegas Yamin.
Diketahui, anggaran itu digelontorkan pada 2023 silam. Pada saat itu anggaran akan digunakan untuk pengadaan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk Sekolah Dasar.
Diduga ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Yakni, seperti prosedur pengadaan barang, kualitas pekerjaan, hingga keterlibatan pihak-pihak yang diduga melanggar hukum. Kini, penyelidikan terus berlangsung.
(des/des)
