Pria di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), SB (50) ditangkap polisi. Ia melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, EP.
"Betul, motif utamanya sakit hati yang mendalam dari tersangka terhadap korban karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istri tersangka dihidupi dengan uang dari hal haram," ujar Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Rangga Asprilla Fauza kepada detikKalimantan, Kamis (20/11/2025).
Pembunuhan itu terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar pada Rabu (29/10) sekira pukul 01.00 Wita. Waktu itu korban menginap di rumah pelaku, sambil pelaku menawarkan barang jualannya kepada korban.
"Pelaku menawarkan barang-barang dia (jualan), kebetulan pelaku punya toko sembako ya, namun respons dari korban tidak bagus, seolah mengejek bahwa ini barangnya sudah kedaluwarsa dan menyebut 'pantes keluargamu sakit karena makan dari uang haram' di situlah dia mulai sakit hati," jelasnya.
Pelaku kemudian mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Pelaku mengambil sebilah balik kayu dan menghantamkannya ke kepala korban hingga tiga kali.
"Korban dipukul sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya, kemudian pelaku membawa korban ke pondok belakang rumahnya," terangnya.
Pelaku berniat menguburkan jasad korban di bawah pohon mangga. Namun niat itu urung dilakukan karena pelaku merasa takut.
"Korban ditemukan oleh warga di bawah pohon mangga dalam kondisi tertutup terpal," bebernya.
Pelaku sempat kabur ke Magelang dan Lampung. Pelaku merupakan warga Kalimantan Tengah, namun berasal dari Magelang. Sedangkan Lampung merupakan tempat tinggal temannya.
"Jadi kami sempat mencari di rumah keluarganya di Kalteng tetapi tidak ada, ternyata dia sempat lari ke Magelang, karena pelaku ini memang ber-KTP Magelang, kemudian dia lari lagi ke Lampung dan bersembunyi di rumah temannya," terang Iptu Rangga.
Setelah beberapa hari pelarian, pelaku ditangkap di Pulau Sumatera pada 12 November 2025. Beberapa barang bukti yang disita adalah cangkul, balok kayu, dan mobil yang digunakan untuk memindahkan korban.
"Dan berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala, dengan ditemukan patah pada tulang dasar tengkorak," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak Video "Menjelajahi Keindahan Alam di Labuan Cermin dan Menikmati Panorama di Berau "
(sun/des)