Berkas Lengkap, Midhol Otak Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Akan Disidang

Berkas Lengkap, Midhol Otak Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Akan Disidang

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 21:45 WIB
Penyidik Polres Gresik menyerahkan Midhol di Kejaksaan Negeri Greisk
Penyidik Polres Gresik menyerahkan Midhol di Kejaksaan Negeri Greisk (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Gresik, segera memasuki meja hijau. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka utama Ahmad Midhol resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, proses pelimpahan dilakukan usai penyidik memastikan seluruh berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Dengan lengkapnya berkas perkara, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa," terang Abid, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alumnus Akpol 2015 itu menambahkan, Midhol dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Unsur pemberat lain adalah tindakan keji tersangka yang membawa kabur harta benda korban senilai Rp 160 juta.

"Selain tidak kooperatif, tersangka sempat kabur dan akhirnya kami tangkap di wilayah hutan Kalimantan Tengah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam proses rekonstruksi, polisi dan jaksa mencatat sekitar 30 adegan yang menggambarkan detail peristiwa berdarah yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang.

Sementara itu, Kajari Gresik Yanuar Utomo menegaskan, Midhol adalah otak utama pembunuhan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, tersangka berperan sebagai perencana dan pelaksana utama. Bahkan, ia sempat melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan," ungkap Yanuar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.

"Hukuman maksimal akan kami tuntut sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan tersangka," tegas mantan Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Midhol adalah salah satu dari tiga komplotan perampok yang menyatroni rumah seorang pengusaha asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, Mahfud pada 16 Maret 2024 lalu. Dua pelaku lainnya adalah Sobikhul Alim dan Asrofin. Tak cuma menggasak harta benda, kawanan itu juga mengahabisi istri Mahfud, Wardatun Toyibah.

Dalam perjalanannya, polisi sempat meminta keterangan pelaku Sobikhul Alim. Namun tak lama setelah diperiksa, Sobikhul Alim ditemukan tewas bunuh diri dengan menenggak sianida. Jasad pemuda berusia 20 tahun itu ditemukan di tengah sawah, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Gresik pada 26 Maret 2024. Belakangan diketahui bahwa Sobikhul Alim nekat mengakhiri hidupnya karena takut masuk penjara.

Hal itu sesuai dengan keterangan Asrofin yang ditangkap Sat Reskrim Polres Gresik di Wonosalam, Kabupaten Jombang pada 7 April 2024. Asrofin mengakui bahwa dirinya dan Sobikhul Alim diberi masing-masing Rp 8 juta oleh Midhol. Kini Asrofin tengah menjalani masa hukuman setelah hakim memvonisnya 12 tahun penjara.

Sementara Midhol sendiri langsung kabur membawa ratusan juta rupiah ke luar Jawa setelah merampok. Selama ini Midhol dikenal sebagai preman kampung.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads