Pria Kubar Tega Bunuh Teman, Sakit Hati gegara Ucapan 'Uang Haram'

Pria Kubar Tega Bunuh Teman, Sakit Hati gegara Ucapan 'Uang Haram'

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 20 Nov 2025 19:59 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di wilayah Kutai Barat, Kaltim pada Oktober 2025 lalu.
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di wilayah Kutai Barat, Kaltim pada Oktober 2025 lalu. Foto: dok Istimewa
Kutai Barat -

Seorang pria berinisial SB (50) di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, EP. Pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati dengan ucapan korban.

"Betul, motif utamanya sakit hati yang mendalam dari tersangka terhadap korban karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istri tersangka dihidupi dengan uang dari hal haram," ujar Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Rangga Asprilla Fauza kepada detikKalimantan, Kamis (20/11/2025).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi akhir bulan lalu di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar pada Rabu (29/10) sekira pukul 01.00 Wita. Bermula saat korban menginap di rumah pelaku, sambil pelaku menawarkan barang jualannya kepada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menawarkan barang-barang dia (jualan), kebetulan pelaku punya toko sembako ya, namun respons dari korban tidak bagus, seolah mengejek bahwa ini barangnya sudah kedaluwarsa dan menyebut 'pantes keluargamu sakit karena makan dari uang haram' di situlah dia mulai sakit hati," jelasnya.

Dari situlah, pelaku mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Pelaku mengambil sebilah balik kayu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Korban dipukul sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya, kemudian pelaku membawa korban ke pondok belakang rumahnya," terangnya.

Pelaku membawa korban ke pondok belakang rumahnya, sekitar 50-100 meter, dengan niat menguburkan jasadnya di bawah pohon mangga. Namun hal itu urung dilakukan karena pelaku merasa takut.

"Korban ditemukan oleh warga di bawah pohon mangga, pelaku berencana menguburkannya di situ karena ditemukan cangkul di dekat korban. Tetapi tidak jadi dan akhirnya ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tertutup terpal," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Menjelajahi Keindahan Alam di Labuan Cermin dan Menikmati Panorama di Berau "
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads