Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri

Nasional

Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri

Devi Puspitasari - detikKalimantan
Kamis, 20 Nov 2025 20:30 WIB
Roy Suryo didampingi kuasa hukum beserta Refli Harun keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) pukul 20.30 WIB. Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Roy Suryo senyum lebar/Foto: Andhika Prasetia
Balikpapan -

Mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dicekal ke luar negeri serta wajib lapor. Sebab, mereka menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi)

"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2025).

Dikutip detikNews, mereka dicekal ke luar negeri untuk menjaga status tersangka. "Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

Lima tersangka klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, tiga tersangka klaster kedua yakni RS, RHS dan ⁠TT. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads