Roy Suryo dkk Disebut Manipulasi Digital Ijazah Jokowi

Roy Suryo dkk Disebut Manipulasi Digital Ijazah Jokowi

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Jumat, 07 Nov 2025 16:29 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Gilang Faturahman
Jakarta -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap alasan Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo cs diduga melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.

"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital telah memperkuat bukti. Dari temuan ini penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster, di antaranya adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Kapolda mengatakan penetapan tersangka ini telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Sejumlah ahli juga dilibatkan dalam proses ini.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Identitas Para Tersangka

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Polda Metro Jaya menyebutkan inisial kedelapan tersangka.

"Antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," imbuhnya.

Tersangka pada klaster 2 dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca artikel selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads