Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap mafia tanah yang terus beraksi di tanah Borneo. Lima mafia tanah ditangkap Polda Kalsel selama 2025.
"Lima (pelaku) ini dari tiga laporan polisi, bahkan ada yang sudah vonis," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang, Rabu (19/11/2025).
Menurut Kombes Frido, mereka beraksi di beberapa titik, di antaranya di Banjarmasin, Banjarbaru serta Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara itu, satu tersangka sudah divonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus paling banyak itu pemalsuan sertifikat, serta penggelapan. Jadi ada yang surat tanahnya dipalsukan," ungkap Frido.
Munculnya sertifikat palsu membuat status kepemilikan tanah menjadi tumpang tindih. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan dari pihaknya.
Kombes Frido menyebut soal pertanahan harus dilakukan evaluasi. Sebab, mafia tanahnya bisa jadi pejabat desa yang menerbitkan surat keterangan tanah. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menyebut kini Polda Kalsel sudah membentuk Satgas Mafia Tanah berdasarkan surat keputusan bersama antara Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Polda Kalsel.
Satgas ini bertugas untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, mencegah dan memberantas pungutan liar berkaitan pengurusan tanah, hingga melakukan percepatan sertifikasi tanah aset Polri.
(sun/des)
