Ada sekitar 50 guru di Pandeglang, Banten yang mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan catatan Dindikpora Pandeglang
"Ada sekitar 50 orang," kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Mukmin, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah menerima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Ada sejumlah alasan dalam gugatan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan SK PPPK," katanya.
Mukmin menambahkan para penggugat didominasi perempuan. Dia menyebut faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.
"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. Dindikpora melakukan langkah mediasi.
"Kita berupaya melakukan mediasi," ujarnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Puluhan Guru di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan Usai Dapat SK PPPK.
(sun/des)