Vonis Mati untuk Dalang Perampokan-Pembunuhan Sadis 4 Pencari Kayu Gaharu

Kalimantan Flashback

Vonis Mati untuk Dalang Perampokan-Pembunuhan Sadis 4 Pencari Kayu Gaharu

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Minggu, 02 Nov 2025 09:01 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Edi Wahyono
Hulu Sungai Selatan -

Pada 9 Februari 2015 silam, warga Loksado, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuat geger. Sebanyak empat orang yang berprofesi sebagai pencari kayu gaharu, ditemukan warga setempat dalam kondisi mengenaskan.

Para korban terdiri dari 3 pria dan 1 wanita, ialah Marsiah, bersama tiga teman prianya Akhmad Saudi, Akhmad Hibni, dan Abdul Liannor. Saat ditemukan warga di pinggiran desa, mayat mereka tersebar dan berjarak 50 meter.

Kondisi jasad Marsiah dkk ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Organ tubuh mereka seperti lengan dan kaki hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara satu korban perempuan yakni Marsiah ditemukan tak mengenakan baju. Celananya melorot.

Polisi pun langsung melakukan pencarian. Pengejaran saat itu dilakukan selama seminggu lebih di hutan.

Mulanya dari tujuh pelaku, dua diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Arief Prasetya. Kedua pelaku adalah Muhdi alias Sadih alias Pang Wahyu dan Harno.

Turut disita Motor Yamaha Vixion dan Jupiter MX milik korban diamankan dari rumah Muhdi yang berada di pegunungan Meratus, Kabupaten Kota Baru. Dari sinilah diyakini bahwa motif pembunuhan berawal dari niat Muhdi merampok.

Guna memuluskan niatnya, Muhdi diketahui merekrut enam orang kawannya, yaitu Idu, Harno, Dayang, Maucau, Masunti, dan Yudi. Muhdi dan Harno lebih cepat tertangkap duluan.

Kasus itu menggemparkan warga Kalimantan Selatan. Dari tertangkapnya Muhdi dan Harno, polisi langsung mencari kebenaran kronologinya.

Hasil penyelidikan diketahui mulanya Muhdi cs bersama Marsiah, Akhmad Saudi, Akhmad Hibni, dan Abdul Liannor ramai-ramai ke arah hutan untuk mencari kayu gaharu. Jalan yang bisa dilalui sepeda motor habis di ujung Desa Haratai dan perjalanan dilanjutkan dengan jalan kaki.

Setelah kurang-lebih 2,5 km jalan kaki, Muhdi mulai memberikan kode kepada keenam rekannya untuk segera mengeluarkan golok. Dalam hitungan detik, pembantaian itu pun dilakukan.

Mereka bertujuh mulanya bersepakat untuk menghabisi nyawa Marsiah dengan tujuan untuk merampok harta Marsiah pada 4 Februari 2015. Pada saat yang direncanakan, Marsiah ternyata bersama tiga temannya, yaitu Akhmad Saudi, Akhmad Hibni, dan Abdul Liannor.

Akhirnya mereka harus menghabisi Akhmad Saudi, Akhmad Hibni, dan Abdul Liannor. Serangan tiba-tiba membuat ketiganya tak bisa menyelamatkan diri. Dalam sekejap, tubuh mereka dicincang komplotan itu dengan membabi buta.

Alhasil, komplotan tersebut menghabisi keempat korban di sebuah hutan di Desa Haratai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Marsiah, satu-satunya korban perempuan, terlebih dahulu diperkosa sebelum dicincang ketujuh orang tersebut.

Satu-satunya perempuan itu terlebih dahulu diperkosa secara bergiliran, sebelum akhirnya juga dicincang tubuhnya. Hal ini diketahui dari keterangan para pelaku.

Jenazah keempatnya dibuang di semak-semak, beberapa ratus meter dari jalan setapak. Terlebih dahulu mereka melucuti harta benda dari keempat orang malang itu. Hasil rampokannya dibagi rata di antara mereka.

Beberapa hari setelahnya, mayat keempatnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk. Muhdi menjadi salah satu yang berhasil dibekuk dan diperkirakan dapat hukuman berat. Sebab ia diyakini sebagai dalang perampokan dan pembunuhan ini.

Muhdi Dihukum Mati

Namanya Muhdi. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu mendapat vonis penjara seumur hidup pada 23 November 2015, yang kemudian diperberat menjadi vonis mati.

Muhdi didakwa telah melakukan pembunuhan kepada empat orang di hutan tersebut. Selain membunuh, Muhdi juga memperkosa Marsiah.

Bermula dari 30 Oktober 2015, jaksa menuntut Muhdi dengan hukuman mati. Pengadilan Negeri (PN) Kandangan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 23 November 2015.

Dengan ringannya hukuman itu, hukuman Muhdi dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 28 Januari 2016. Hukumannya diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tiga bulan setelahnya.

Mendengar vonis mati, nyali Muhdi ciut sehingga mengajukan kasasi. Tapi MA menolak permohonan kasasi dari Muhdi alias Masadi alias Abah Wahyu.

Muhdi mengelak terlibat dalam aksi pembunuhan biadab 4 orang yang diwarnai dengan pemerkosaan. Mengetahui vonis mati diterimanya, Muhdi mengajukan kasasi dengan sejumlah alasan.

Versi Muhdi, mereka awalnya tidak berencana membunuh empat korban. Mereka beramai-ramai ke dalam hutan untuk mencari 10 buah kepala burung Datu Hulu dengan harga Rp 10 juta.

Tapi terjadi keributan karena Harno meminta uang cash, tapi Marsiah tidak membawa. Marsiah mengatakan uang itu akan ditransfer dengan ATM. Harno tidak mau karena tidak tahu cara pembayaran lewat bank, apalagi ATM. Bagi Harno, ada uang ada barang.

Marsiah mengumpat dan didengar Harni sehingga Harno emosional. Dari situlah muncul niat menghabisi nyawa Marsiah.

"Harno memberikan kode dengan menganggukkan kepala," kata Muhdi.

Kesaksian itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Nomor 104 B/Pid.B/2015/Pn.Kgn yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/1/2016).

Mendapati kode itu, ketujuh orang itu langsung membacok tubuh korban beramai-ramai dengan sadis.

Muhdi membenarkan berada dalam kejadian tersebut, tetapi tidak ikut membunuh empat orang tersebut. Ia mengaku hanya menyaksikan kejadian biadab tersebut, dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan itu dari awal.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya dalam keadaan syok karena tidak menduga adanya pembunuhan," kata Muhdi sebagaimana tertuang dalam berkas kasasi yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (3/1/2017).

Muhdi mengaku bersalah karena tidak melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tapi ia punya alasan.

"Karena kelima pelaku mengancam saya akan ikut dibunuh apabila kejadian itu diketahui orang lain," kata Muhdi, yang tertuang dalam putusan kasasi halaman 132.

Muhdi juga membantah ikut memperkosa Marsiah. Mahdi menampik ada pemerkosaan, tetapi semata-mata hanya pembunuhan.

"Keterangan di BAP bukan keterangan murni dari saya, disebabkan tidak kuat menahan siksaan berupa setruman, pukulan, dan tembakan senpi di kedua kaki saya," tutur pria yang mengaku buta huruf tersebut sehingga tidak paham isi BAP.

Dalam peristiwa yang secepat kilat itu, Muhdi mengaku hanya menonton dan tidak ikut membacok. Adapun mengenai parang yang dibawa masing-masing orang, menurut Muhdi, sudah menjadi kebiasaan warga setempat membawa parang bila masuk hutan.

Tapi alasan pria kelahiran 1980 itu ditampik Mahkamah Agung (MA) sehingga Muhdi divonis mati.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. Majelis kasasi sepakat hukuman yang setimpal terhadap Muhdi adalah hukuman mati.

"Perbuatan terdakwa dan kawan-kawan sangat keji, tidak bermoral, dan tidak berperikemanusiaan. Menghilangkan nyawa sekaligus 4 orang yang tidak bersalah. Bahkan korban masih sangat muda. Muhdi juga ikut menyetubuhi korban wanita secara bergiliran sebelum dibunuh secara sadis," putus majelis kasasi yang terdiri atas hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin itu.

Halaman 2 dari 2
(aau/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads