Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan selatan. Dugaan ini mengarah ke beberapa aparatur desa setempat.
Hal itu diungkapkan Ketua MAKI Boyamin Saiman usai dirinya memenuhi panggilan dari penyidik Polres HSS terkait laporan yang ia buat minggu lalu.
"Saya dapat undangan dari penyidik atas dugaan pungli yang saya sampaikan lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya di Mapolres HSS, Jumat (31/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memenuhi panggilan penyidik, Boyamin juga membawakan bukti-bukti pendukung terhadap dugaan pungli itu. Adapun pungli yang disoroti MAKI ialah dugaan pungli yang dilakukan empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung.
"Semua bukti adanya dugaan pungli saya berikan kepada penyidik. Ada lima bukti yang diserahkan ke Polres HSS," ungkapnya.
MAKI telah menyodorkan sejumlah kelengkapan bukti. Di antaranya berupa surat permintaan, surat pernyataan dari perangkat desa, hingga cek atau bukti pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada oknum aparatur desa.
Ia berharap, dengan adanya dumas yang sedang berproses secara hukum ini diharapkan seluruh kepala desa di Indonesia bisa mendengar informasi dan berhati-hati supaya tidak sekali-kali melakukan pungli.
"Kami memberikan deadline maksimal tiga bulan sudah harus proses penyidikan," tegas Boyamin.
Boyamin menerangkan, dugaan pungli ini terungkap usai adanya oknum aparat desa disinyalir meminta biaya administrasi kepada pelaku usaha yang ingin melakukan pembebasan lahan yang rencananya akan melakukan usaha pertambangan batu bara.
"Oknum kepala desa ada sekitar empat (sudah ada buktinya) meminta uang bahkan dengan surat resmi dan surat pernyataan. Kemudian dari penghubung saya yang memberikan dokumen secara rahasia itu bahkan ada bukti ceknya," pungkas Boyamin.
(bai/bai)
