Otak Penembakan di THM Samarinda Dibekuk, Motif Dendam Pembunuhan 2021

Otak Penembakan di THM Samarinda Dibekuk, Motif Dendam Pembunuhan 2021

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 08 Mei 2025 20:30 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat merilis kasus penembakan di THM Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat merilis kasus penembakan di THM Samarinda. Foto: Dok. Istimewa
Samarinda -

Polisi kembali meringkus satu orang pelaku penembakan terhadap D (34), seorang pengunjung THM di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku inisial K (36) ini merupakan otak dari penembakan D. Penembakan dilatarbelakangi balas dendam kasus pembunuhan pada tahun 2021.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan K ditangkap pada Selasa malam (6/5) di Kecamatan Samarinda Sebrang. K diamankan setelah polisi lebih dahulu menangkap 9 pelaku yakni J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan AN (35).

"Iya pelaku (K) ini merupakan dalang penembakan korban D, dia diamankan di wilayah Samarinda Sebrang," ucap Hendri kepada detikKalimantan, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menerangkan K mempunyai peran mengarahkan kesembilan pelaku untuk menghabisi nyawa D. Kemudian J berperan sebagai eksekutor penembakan yang terjadi pada Minggu (4/5) dini hari di depan THM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

"Peran K ini dia yang ajak semua (9 pelaku) tanpa memberi imbalan, jadi semua ikut atas dasar solidaritas," ujarnya.

Hendri menyebut motif penembakan terjadi lantaran aksi balas dendam K terhadap D. Sebab pada tahun 2021 terjadi kasus pembunuhan terhadap Jumriansyah (39) yang tidak lain merupakan kakak kandung dari K.

Korban D diduga merupakan termasuk kelompok para pelaku yang telah menganiaya korban saat kejadian tahun 2021. Namun, tidak termasuk dalam 3 pelaku yang telah diamankan dan saat ini masih menjalani hukumannya.

"Korban (D) diduga terlibat dari kejadian 2021 itu. Namun dari kejadian 2021 itu ada tiga tersangka yang diamankan, tiga orang tersebut masih menjalani masa hukumnya di lapas," ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui aksi balas dendam itu telah direncanakan sejak lama oleh sepuluh pelaku. Namun, rencana mereka baru terlaksana saat mendapati korban berada di THM tempat mereka menyusun rencana penembakan.

Para pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.

"Sebenarnya sudah lama, cuma belum ketemu sama korban ini. Jadi sebelum mereka mau coba melakukan pembunuhan tapi gagal terus. Baru diseriusi satu bulan ini," bebernya.

Polisi hingga kini masih terus mengembangkan peristiwa penembakan ini. Selain aksi dendam, diduga kuat penembakan dipicu permasalahan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di Kota Samarinda.

"Saat ini belum ada keterkaitannya dengan kasus narkoba baik di yang tanganin Polresta Samarinda ataupun Polda Kaltim. Kami belum berani menyimpulkan apakah peristiwa ini terkait dengan narokba tapi ada indikasi ke hal tersebut," tutupnya.

Saat ini ke-10 pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP terkait kasus pembunuhan berencana.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads