Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap alasan Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo cs diduga melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital telah memperkuat bukti. Dari temuan ini penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
(bai/bai)