Roy Suryo dkk Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?

Roy Suryo dkk Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Jumat, 07 Nov 2025 11:55 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster, di antaranya adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Kapolda mengatakan penetapan tersangka ini telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Sejumlah ahli juga dilibatkan dalam proses ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Identitas Para Tersangka

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Polda Metro Jaya menyebutkan inisial kedelapan tersangka.

"Antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," imbuhnya.

Tersangka pada klaster 2 dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Apakah Langsung Ditahan?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga berbicara soal penahanan para tersangka. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mempertimbangkan apakah mereka akan ditahan.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," katanya.

Baca artikel selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Roy Suryo Temani Rismon Diperiksa Soal Ijazah Jokowi di Polda Metro"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads