Roy Suryo dkk Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Jumat, 07 Nov 2025 11:55 WIB
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster, di antaranya adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Kapolda mengatakan penetapan tersangka ini telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Sejumlah ahli juga dilibatkan dalam proses ini.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.



Simak Video "Video: Roy Suryo Temani Rismon Diperiksa Soal Ijazah Jokowi di Polda Metro"


(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork