Tiga orang pelaku trading crypto ditangkap Polda Metro Jaya di Singkawang, Kalimantan Barat. Penipuan trading crypto ini merugikan korban hingga Rp 3 miliar.
Dilansir detikNews, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Adapun kerugian Rp 3 miliar itu hanya dari satu korban. Belum diungkap berapa jumlah korban penipuan ini.
"Kasus yang diungkap beberapa waktu lalu, ini dari satu korban saja kerugian mencapai Rp 3.050.000.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi petugas dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link terkait tawaran trading crypto kepada calon korban. Ade Ary menyebut modus ini termasuk online scam.
"Modus penipuan daring atau online scam. Sekilas, para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram infografis dan disebarkan di-blasting di WhatsApp dan Telegram," kata dia.
"Jadi para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas, dan bertindak seolah sebagai PAKD, pedagang aset keuangan digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham, menawarkan trik metode cara menang menguntungkan dan sebagainya," imbuhnya.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan tiga orang pelaku sudah ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Fian mengungkap para pelaku kerap membuat konten agar korban percaya.
"Konten yang dibuat pelaku, berupa konten investasi saham dan crypto," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
