Oknum TNI Bakal Disanksi Adat Usai Aniaya Karyawan PT RIM Ketapang

Oknum TNI Bakal Disanksi Adat Usai Aniaya Karyawan PT RIM Ketapang

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 31 Okt 2025 17:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ketapang -

Oknum TNI diduga menganiaya dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Terduga pelaku juga bakal disanksi lewat jalur hukum adat setempat.

Diketahui bahwa terduga pelaku adalah Prada A yang bertugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di perusahaan tersebut. Akibat tindakannya, Miko Lasaputra dan Yasri mengalami luka lebam serius.

Kepala Desa Karya Baru, Budi Arman membenarkan adanya rencana penyelesaian masalah secara adat dan kekeluargaan. Setelah penganiayaan terjadi pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 dini hari di area mess karyawan perusahaan, pihak keluarga korban mendatangi pemerintah desa dan perwakilan adat untuk mencari jalan keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak keluarga korban sudah menemui saya dan Temenggung Batang Belian. Kasus ini disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur adat," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Budi mengatakan, saat ini sedang fokus ke proses penyelesaian adat terlebih dahulu sebelum langkah hukum lainnya.

"Kami lebih mengarah kepada penyelesaian secara adat. Kita tunggu hasil musyawarah adat dulu," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, mengaku telah menerima berbagai laporan dan video terkait insiden tersebut. Ia mendukung penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik hukum negara maupun hukum adat.

"Pada prinsipnya kami setuju jika permasalahan ini dilanjutkan ke proses hukum dan hukum adat. Hukum kita jelas, baik hukum negara maupun hukum adat. Jika keduanya dipatuhi, saya yakin semuanya bisa diterima dan situasi tetap kondusif," ujarnya.

Tanam menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat dalam setiap penyelesaian konflik di wilayah Dayak. Maka dari itu, kata dia, penyelesaian secara adat akan segera dilakukan.

"Pepatah Dayak sudah mengatakan, adat di jalan, jamban dititi, hidup dikandung adat, mati dikandung tanah, di mana tanah dipijak, di situ langit dijunjung," ucapnya.

Kasus ini sempat dilaporkan ke kepolisian setempat. Kapolsek Marau Iptu Martin Nababan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat korban bersifat pengaduan sementara, karena dugaan pelaku adalah anggota TNI. Kini pihaknya menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer.

"Karena terduga pelakunya ini TNI, ini kami serahkan ke POM," kata Nababan.

Ia menambahkan, selain proses hukum, penyelesaian secara adat juga akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

"Kasus tersebut juga akan dilakukan mediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025," ujarnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads