Pesta gay berkedok 'Family Gathering' digelar di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (22/6) lalu. Pesta tersebut kemudian digrebek polisi. Dikutip dari detikNews, peserta pesta gay terdiri atas beragam usia, mulai 21-50 tahun.
Sebanyak 75 peserta pesta gay diamankan dari penggerebekan di vila tersebut. Peserta diketahui dikenakan biaya Rp 200 ribu per orang. Dalam pesta itu diisi penampilan pentas atau pertunjukan menari hingga menyanyi.
Polisi kemudian bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memeriksa 75 peserta pesta tersebut. Hasilnya, terungkap 30 dari total 75 orang yang diperiksa dinyatakan reaktif HIV dan sifilis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 75 orang yang diperiksa, sebagian ada yang reaktif HIV, ada yang reaktif sifilis, dan ada yang nonreaktif keduanya. (Jumlahnya) 30 orang yang reaktif dan 45 yang nonreaktif," kata Kadinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiyawaty kepada detikcom, Selasa (24/5/2025).
Fusia menjelaskan peserta pesta gay yang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis hanya sebagian kecil yang berasal dari Bogor. Selanjutnya, penanganan dilanjutkan melalui puskesmas di sekitar tempat tinggal mereka.
"Berdasarkan data, hanya sebagian kecil peserta pesta gay berasal dan bertempat tinggal di Kabupaten Bogor. Sebagian besar berasal dari kabupaten atau kota di sekitar Kabupaten Bogor," kata Fusia.
"Reaktif itu terhadap tes screening awal. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih intensif di puskesmas. Penanganan pasien yang reaktif di wilayah Kabupaten Bogor akan dilakukan oleh puskesmas Kabupaten Bogor. Untuk yang reaktif di luar wilayah Kabupaten Bogor akan dikoordinasikan ke dinkes wilayah tersebut," imbuhnya.
Sebanyak 75 orang yang sempat diamankan di Polres Bogor kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing dan dalam tahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan.
Hari ini polisi memanggil kembali empat orang panitia pesta gay yang merupakan bagian dari 75 orang yang diamankan saat penggerebekan. "Per hari ini, kami memanggil kembali empat orang panitia (pesta gay) guna memberikan keterangan tambahan dan pendalaman," kata Teguh.
"Kami sudah terbitkan LP (laporan polisi, red) dan menerapkan Pasal (tentang) Tindak Pidana, sanksi pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi dan atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP," sambung Teguh.
(aau/aau)