Terpukulnya Ijonk Divonis 8 Bulan Bui gegara Vape Berisi Obat Keras

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikKalimantan
Rabu, 22 Okt 2025 20:00 WIB
Jonathan Frizzy atau Ijonk. Foto: Ahsan/detikhot
Balikpapan -

Aktor Jonathan Frizzy mengaku tengah berada di titik terendah. Dakwaan mengedarkan vape berisi obat keras membuatnya divonis bui selama delapan bulan.

Ijonk, begitu sapaan akrabnya, mengaku tak merasa pantas dijatuhi hukuman bahkan dalam waktu satu bulan sekalipun. Dikutip dari detikHot, Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan, Jonathan Frizzy terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan terlibat dalam tindak pidana mengedarkan vape berisi obat keras atau zat etomidate.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena, itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.

Kasus ini bermula saat, Jonathan Frizzy diminta mencarikan orang untuk membawa vape dari Malaysia. Ia kemudian menghubungkan rekannya dengan saksi Ernawati, yang menugaskan adiknya, Bahrun, sebagai kurir.

Rupanya, barang bawaan Bahrun tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian mengungkap kandungan etomidate dalam cairan vape tersebut. Ijonk terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Vape tersebut belakangan diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat. Seusai persidangan, Ijonk merasa ketidaktahuan atas vape yang berisi zat etomidate, seharusnya tak pantas menerima hukuman penjara.

"Satu bulan pun gak cocok," kata Jonathan Frizzy.

"Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya," sambungnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus Jonathan Frizzy digunakan untuk persidangan perkara lain atas nama kurir, Bahrun.

Majelis hakim turut mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusannya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung, program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," beber Hakim Ketua.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.



Simak Video "Video Jonathan Frizzy Jadi Tersangka-Peran di Kasus Vape Obat Keras"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork