Kejari Mempawah menyelesaikan perkara penggelapan antara PT Central Kapuas Utama dan mantan karyawannya, Novi Syafriani, melalui proses restorative justice. Novi Syafriani kini sudah bebas.
Novi sebelumnya dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan sejak Desember 2022 sampai dengan Juni 2023.
Meski sempat dilaporkan dan berstatus tersangka, Novi berupaya untuk membangun komunikasi kembali dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi.
"Alhamdulillah, kemarin saya sudah bertemu dengan melakukan mediasi dengan Direktur PT Central Kapuas Utama dan kami sepakat berdamai," ucap Novi, Selasa (21/10/2025).
Novi kemudian mengajukan permohonan restorative justice di Kejari Mempawah pada 1 Oktober 2025. Upaya itu dilakukan agar proses hukum Novi tidak berlanjut ke meja hijau.
"Kesepakatan damai ini, saya serahkan ke kejaksaan untuk permohonan restorative justice," ujarnya.
Dalam permohonannya, Novi mengakui kesalahan yang dilakukan, bersedia mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Pihak perusahaan akhirnya memilih memaafkan yang bersangkutan dan menerima ganti rugi yang diberikan.
Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan internal audit terhadap transaksi penjualan dan laporan keuangan perusahaan. Hasilnya terdapat beberapa nota tagihan yang sudah dibayarkan oleh pelanggan tetapi tidak disetorkan ke kas perusahaan.
"Yang bertanggung jawab dengan tagihan ini, Novi, karena dia sales kami waktu itu, tetapi yang bersangkutan sudah berhenti bekerja sebelum kasus ini ditemukan," kata Hendry.
Hendry menerangkan berdasarkan temuan itu, perusahaan menghubungi yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan dari hasil internal audit keuangan perusahaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Waktu itu ya, Novi ini menyampaikan tidak mengetahui soal uang tagihan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya," tutur Hendry.
Karena tidak ada itikad baik, lanjut Hendry, perusahaan mengambil sikap dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Kubu Raya. Dari laporan itu, Novi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hendry menuturkan, setelah berkas perkara dilimpahkan, kejaksaan menyarankan agar kasus dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Saran itu kemudian dilakukan demi memberikan kesempatan kepada Novi untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara yang lebih baik.
"Sejak awal kami memang ini diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena waktu itu Novi ini tidak mau, sehingga dilaporkanlah ke kepolisian," ucapnya.
Hendry pun berharap setelah kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kasus serupa tidak kembali terjadi di perusahaannya untuk menjaga kondusifitas operasional perusahaan.
"Ini bukan masalah uang yang digelapkan. Tetapi kepercayaan yang sudah diberikan kepada karyawan. Masalah ini sudah selesai, kami sepakat berdamai, semoga tidak lagi terjadi kasus yang sama di kemudian hari," pungkasnya.
Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, Kejari Mempawah mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Kejagung.
Simak Video "Video: Sales di Makassar Gelapkan Duit IRT Rp 30 Juta demi Bayar Utang"
(sun/des)