JK dan RN, dua pria asal Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya merupakan pelaku pemerkosaan dari dua kasus berbeda. Adapun aksi pemerkosaan itu dilakukan beramai-ramai. Namun, untuk sementara polisi masih menangkap satu pelaku dari masing-masing kasus.
Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan JK dan RN dilaporkan sejak akhir Juni lalu oleh pihak korban. Keduanya kemudian kabur dan bersembunyi di Palangka Raya.
"Kami menerima laporan sejak 26 Juni lalu, setelah melakukan pengejaran, dua pelaku dari delapan tersangka ditangkap, dan pelaku yang lain dalam proses pencarian," ungkap Hafid, Rabu (15/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafid, kasus pemerkosaan itu di dua lokasi yang berbeda dengan waktu yang berdekatan. JK melancarkan aksi bersama dua orang lain yang hingga kini masih buron. Korbannya seorang pelajar. Sedangkan RN memperkosa seorang pelajar lain bersama empat orang yang juga masih dalam pengejaran.
"Kasus ini ada dua perkara, yang menimpa dua pelajar di lokasi yang berbeda. Pelaku (pemerkosaan) jumlahnya ada delapan, sementara dari setiap perkara hanya satu orang tertangkap," beber Hafid.
Modus Pemerkosaaan
Hafid mengungkapkan modus para tersangka. Pada malam kejadian, JK mengajak korban membeli nasi goreng ke pasar. Namun, setibanya di lokasi, makanan yang dicari ternyata tidak ada.
"Alih-alih membawa korban pulang, korban justru dibawa pelaku ke sebuah area semak-semak di wilayah Kecamatan Sepulu. Di lokasi tersebut, sudah menunggu dua pria lain, kemudian diduga disetubuhi secara bergiliran oleh ketiga pelaku," ujar Hafid.
Korban kedua masih memiliki hubungan keluarga dengan korban pertama, yakni sepupu. Awalnya korban kedua khawatir sepupunya tak kunjung pulang. Dia pun mengajak RN untuk mencari sepupunya tersebut. Namun, RN malah memanfaatkan kesempatan itu untuk memerkosa korban secara bergiliran dengan empat pelaku lain.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Junto Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tegas Hafid.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)