Polres Bangkalan menangkap dua pelaku pemerkosaan dari dua kasus berbeda di Bangkalan. Kedua pelaku berinisial JK dan RN itu dibekuk di tempat persembunyian yang sama di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Kami menerima laporan sejak 26 Juni lalu, setelah melakukan pengejaran, dua pelaku dari delapan tersangka ditangkap, dan pelaku yang lain dalam proses pencarian," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan Akp Hafid Dian Maulidi, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi berdekatan, namun di dua lokasi yang berbeda. JK dan RN merupakan pelaku pemerkosaan massal di masing-masing lokasi tersebut.
"Kasus ini ada dua perkara, yang menimpa dua pelajar di lokasi yang berbeda," terangnya.
Hafid menyebut pelaku JK melancarkan aksi bejatnya bersama dua orang lain yang saat ini masih buron. Sedangkan, pelaku RN bersama empat orang lain memerkosa korban di lokasi lain.
"Pelaku (pemerkosaan) jumlahnya ada delapan, sementara dari setiap perkara hanya satu orang tertangkap," paparnya.
Modus tersangka JK, kata Hafid, mengajak korban membeli nasi goreng ke pasar malam hari. Namun, setibanya di lokasi, makanan yang dicari ternyata tidak ada.
"Alih-alih membawa korban pulang. Tersangka justru dibawa pelaku ke sebuah area semak-semak di wilayah Kecamatan Sepulu. Di lokasi tersebut, sudah menunggu dua pria lain, kemudian diduga disetubuhi secara bergiliran oleh ketiga pelaku," jelasnya.
Sementara itu, korban kedua merupakan sepupu korban pemerkosaan JK. Pemerkosaan ini berawal dari korban kedua mengajak pelaku RN menyusul sepupunya yang tidak kunjung pulang. Namun, RN justru memanfaatkan kesempatan itu untuk memerkosa bergiliran dengan empat pelaku lain.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Junto Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(auh/irb)