Kasus sengketa lahan yang menyeret PTAM Intan Banjar masih berlanjut. Kini, Pengadilan Negeri Martapura melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang digugat.
Pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa (14/10/2025) siang ditemui kendala, yakni tak adanya akses langsung menuju ke objek yang dimaksudkan. Disampaikan oleh Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar Ahmad Mujahid Zarkazi bahwa pihak penggugat tak menyiapkan fasilitas penunjang untuk pemeriksaan.
"Penggugat lagi-lagi tidak bisa memfasilitasi akses, meskipun membawa orang untuk membantu tetapi secara kasat mata itu tidak memungkinkan," ujar Mujahid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan Mujahid sebab pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu, sempat terkendala oleh kondisi geografis dan kurangnya fasilitas penunjang dari penggugat untuk membuktikan letak tanah. Saat hendak melihat langsung letak tanah, pihak kuasa hukum PTAM Intan Banjar juga berkoordinasi dengan pihak ketiga yang mengelola Intek.
"Mereka mengizinkan kami untuk masuk meskipun terbatas. Ini kami lakukan demi membantu proses persidangan dan menjaga transparansi," ucap Mujahid.
Sementara itu penggugat Leonardo Agustinus Sinaga mengaku tidak puas dengan hasil pemeriksaan hari ini. Sebab, ia tak bisa menjelaskan detil mengenai tanah milik orangtuanya yang diklaim oleh PTAM Intan Banjar.
Padahal ia sudah menyiapkan surat-surat asli, dan peta letak tanah untuk membuktikan letak tanah milik orang tuanya.
"Sangat tidak puas, tidak ada jawab-menjawab hari ini. Padahal saya sudah membawa sertifikat asli dan peta letak tanah milik orang tua saya," sebut Leo.
Ia bahkan sudah mempersiapkan bantuan untuk membersihkan jalan menuju lokasi tanahnya. Hanya saja tak bisa dilakukan sebab pemeriksaan dilakukan hanya di dalam bangunan dari sisi utara.
Saat ditanya mengenai tata letak kepemilikan, Leo sudah siap untuk menjawabnya. Sedangkan pihak PTAM Intan Banjar hanya mampu menunjukkan lokasi secara umum dan mengatakan sekeliling ini milik PT AM.
"Tanpa menunjukkan dasar kepemilikan yang jelas," kata Leo.
Dirinya menambahkan bahwa menurut dokumen yang ia miliki, termasuk dua SKT, tanah milik PTAM seharusnya berada di wilayah Pematang Panjang, Handil Bantalan. Sementara lokasi peninjauan hari ini berada di Jalan Gubernur Syarkawi KM 6,7 yang tidak sesuai dengan data dalam SKT tersebut.
"Salah satu SKT yang ditunjukkan pihak PT AM bahkan menyebutkan berbatasan dengan daerah bernama 'Handil Gantung'. Padahal, menurut lurah dan camat yang menjabat saat ini, tidak ada wilayah bernama demikian di seluruh Kecamatan Gambut," tuturnya.
Terkait kendala akses yang disebut sebagai alasan tertundanya peninjauan lokasi, Leonardo menanggapi bahwa tidak ada kewajiban hukum dari dirinya sebagai penggugat untuk menyediakan jembatan atau akses khusus.
"Itu perkataan yang mengada-ada. Saya bersedia menunjukkan objek tanah milik orang tua saya sesuai sertifikat, lewat jalan apa adanya. Saya sudah siapkan dua orang untuk merintis jalan, tapi malah majelis hakim bilang tidak perlu," jelasnya.
Leo turut mempertanyakan fungsi kehadiran Kejaksaan dalam perkara yang bergulir itu. Sebab Leo pernah hendak melaporkan hal itu ke Kejaksaan namun disebutkan bahwa kasus Leo tidak masuk ranah pidana.
"Jadi untuk apa kehadiran Kejaksaan itu? Sejak awal saya datangi disebutnya bukan pidana. Lalu kenapa dia hadir? Itu yang saya pertanyakan," tutup Leo.
(aau/aau)