PTAM Intan Banjar buka suara dengan kasus yang menyeret pihaknya. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid, pihak PTAM Intan Banjar membantah tudingan menyerobot lahan milik warga. Mereka menilai pihak pengadu, Leonardo Agustinus Sinaga, tak mampu menunjukkan letak tanah miliknya saat di lapangan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dibawa ke lapangan tapi tidak mampu menunjukkan letak tanahnya," ujar Mujahid, Kamis (19/6/2025).
Mujahid pun menekankan jika pihak PTAM Intan Banjar siap menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan tanah di pengadilan. Ia menegaskan PTAM Intan Banjar memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Untuk tahunnya itu nanti di pengadilan," sebut Mujahid.
Ketika disinggung mengenai nama jalan yang dituding palsu, Mujahid mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. Malah, baginya, persoalan itu merupakan hal sepele.
Dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) bernomor 382/593.2/KG-XII/2006 dan 383/593.2/KG-XII/2006 disebutkan bahwa tanah PTAM Intan Banjar yang dibeli dari Henny Rosida E terletak di Jalan Handil Gantung dan Jalan Handil Bantalan Pematang Panjang Kabupaten Banjar.
Namun, ketika Leo mengkonfirmasi ke pihak kecamatan maupun warga setempat, ia justru mendapat jawaban tak ada jalan dengan nama Handil Bantalan maupun Handil Gantung.
"Itu bukan masalah," katanya.
Selain itu, Mujahid menegaskan PTAM Intan Banajr siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional dan transparan. PTAM Intan Banjar mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, terhadap Leonardo maupun pihak-pihak lain yang dianggap terkait.
"Kami juga ingin menegaskan, meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir," tutupnya.
(des/des)