Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial AA (27) setelah membuat laporan sebagai korban dari kejahatan begal. Ternyata, laporan yang dibuat oleh warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang itu untuk menutupi kejahatan yang dilakukannya.
Dalam laporannya, AA mengalami aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Rangga Sentap Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/9) Pukul 15.50 WIB. AA mengaku kehilangan uang Rp 22 juta milik customer perusahaan ekspedisi atau pengiriman barang.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi serta AA sebagai pelapor. Hasilnya, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban," ucap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya kepada detikKalimantan, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan mengungkap, kejanggalan itu terbongkar saat tidak ada kesesuaian antara TKP, saksi-saksi terkait, waktu, barang bukti rekaman CCTV, dan kronologis.
"Ditambah lagi keterangan AA yang mengaku korban ini berbelit-belit," beber Ryan.
Setelah dilakukan interogasi, AA mengaku bahwa semua keterangan yang diberikannya adalah bohong dan dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian disertai kekerasan alias begal. AA hanya pura-pura untuk menutupi aksi menggelapkan uang perusahaan.
"AA mengaku menggunakan uang customer perusahaan untuk keperluan pribadinya. Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannnya, dia membuat alibi seolah-olah dirinya dibegal saat melalui lokasi TKP," bebernya.
Untuk melancarkan aksinya, AA bahkan sempat mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya dan dengan sengaja menjatuhkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian sembari menunggu orang lewat di lokasi tersebut. Namun, usaha mengelabui itu kandas ketika penyidik lebih cerdas.
"Saat ini, pelaku masih ditahan dan diperiksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan," tegas Ryan.
(aau/aau)