Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak memburu dua pelaku yang diduga melakukan pembegalan terhadap warga di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Kamis (3/7).
Modus pelaku menabrakkan dirinya, kemudian meminta ganti rugi dan mengancam korban. Jika korban tidak mau mengganti rugi, barang korban dirampas. Korban bernama M Sahrul Gunawan dan sudah membuat laporan resmi ke Polresta Pontianak atas kejadian dan kerugian yang dialami.
"Waktu itu saya ingin mendatangi rumah teman saya. Namun saya lupa dan salah masuk gang. Harusnya masuk Gang Busri, tapi malah masuk Gang Kusuma Wijaya. Tak lama datang dua orang menggunakan motor matik dan menghadang saya sehingga tabrakan tak terelakkan," kata Sahrul kepada wartawan, Jumat (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, Sahrul mengalami luka goresan pada bagian kaki sebelah kiri. Bukannya minta maaf atau menyelesaikan masalah, salah satu pelaku menghadang dan meminta ganti rugi kepada korban.
"Saya tidak mau ganti rugi. Kemudian terjadilah cekcok sampai kaki saya tergores. Karena panik jadi tidak tahu kena apa. Tak lama kunci motor saya dirampas, dan saya pergi sambil mendorong motor," bebernya.
Bukannya berhenti, kedua pelaku malah membuntuti korban yang sedang mendorong motornya. Beruntung, ada pengendara lain yang lewat, sehingga kedua pelaku langsung kabur membawa kunci motor korban.
"Sehabis kejadian itu, saya menghubungi keluarga dan pergi melapor ke Polresta Pontianak," kata Sahrul.
Ia pun membantah soal laporan yang dibuatnya ditolak Polresta Pontianak seperti yang beredar di media sosial. Narasi yang disebar di media sosial adalah korban begal ditolak saat buat laporan.
"Itu hoaks. Saat buat laporan, saya lupa membawa KTP. Jadi saya pulang ambil KTP dan mendatangi lokasi kejadian mencari rekaman CCTV untuk nantinya dapat menguatkan laporan saya. Narasi yang beredar pun saya tidak tahu. Karena saya tidak ada bertemu siapa pun setelah kejadian itu," katanya.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri menegaskan laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti. Tim Jatanras sedang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mengungkap pelaku.
"Kami melayani setiap aduan atau laporan yang disampaikan masyarakat dan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, laporan sedang ditindaklanjuti," tegas Wagitri kepada detikKalimantan, Sabtu (5/7/2025).
Ia memastikan Polresta Pontianak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melaporkan gangguan kamtibmas maupun kejahatan yang sedang dialami masyarakat selama 1x24 jam.
"Kami juga ada Layanan 110 yang setiap saat siap menerima aduan masyarakat. Berkaitan dengan berita yang telah beredar di media sosial bahwa Polresta Pontianak menolak laporan korban, itu tidak benar alias hoaks.
"Kepada para netizen, bijaklah bermedia sosial, jika tidak memahami atau tidak mengerti kejadian sebenarnya, jangan menghujat," pintanya.
(sun/bai)