Jeratan Pasal dan Dugaan Penyebab Ponpes Al Khoziny Ambruk

Regional

Jeratan Pasal dan Dugaan Penyebab Ponpes Al Khoziny Ambruk

Praditya Fauzi Rahman - detikKalimantan
Kamis, 09 Okt 2025 20:59 WIB
Kondisi terkini Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Dok. BNPB)
Foto: Kondisi terkini Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Dok. BNPB)
Surabaya -

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menegaskan pihaknya menyelidiki kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menyebabkan puluhan orang tewas. Polisi menegaskan akan bertindak profesional.

"Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," kata Nanang, Kamis (9/10/2025).

Dugaan Pelanggaran

Menurut Nanang, beberapa pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal-pasal yang akan disangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Nanang.

"Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," imbunya.

Nanang mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara hari ini. Dia menegaskan hingga kini belum ada tersangka yang sudah ditetapkan.

"Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.

"Belum ada penetapan tersangka, masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum," jelasnya.

Penyebab Bangunan Ambruk

Nanang sebelumnya mengungkap dugaan awal penyebab ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Polisi menduga, musala dan asrama putra yang roboh saat salat berjamaah itu runtuh akibat kegagalan konstruksi.

"Dugaan awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi," kata Nanang Avianto di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Pasca-evakuasi, pembersihan lokasi, hingga proses identifikasi korban meninggal dunia yang masih berlangsung, Polda Jatim resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo. Tim gabungan pun dibentuk.

Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kini, kedua direktorat itu tengah menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.

"Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi," imbuhnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(pfr/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads