Kapolda Jatim Ungkap Dugaan Awal Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kapolda Jatim Ungkap Dugaan Awal Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 14:45 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengungkap dugaan awal penyebab ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Polisi menduga, musala dan asrama putra yang roboh saat salat berjamaah itu runtuh akibat kegagalan konstruksi.

"Dugaan awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi," kata Nanang Avianto di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Nanang menjelaskan, langkah cepat dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo. Di antaranya dengan membuat laporan Polisi disertai sinergi lintas instansi dalam operasi kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kedepankan aspek kemanusiaan dengan melakukan evakuasi dan pertolongan korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pasca-evakuasi, pembersihan lokasi, hingga proses identifikasi korban meninggal dunia yang masih berlangsung, Polda Jatim resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo. Tim gabungan pun dibentuk.

Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kini, kedua direktorat itu tengah menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.

"Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi," imbuhnya.

Kapolda Jatim Nanang Avianto mengatakan fokus utama kepolisian sejak awal adalah penyelamatan korban. Namun, diikuti dengan langkah hukum.

Hingga kini, ada 17 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Nanang menuturkan jumlah itu masih akan berkembang.

Menurut Nanang, pihaknya akan menyangkakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan. "Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.

Perihal kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Nanang menyatakan proses hukum masih berjalan. Namun, ia memastikan masih belum ada tersangka dalam kasus itu.

"Belum ada penetapan tersangka, masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum," jelasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads