Persidangan kasus pembunuhan NM (29) oleh kekasihnya, Alvaro Jordan (23), berlanjut pada Kamis (9/10) dengan agenda keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan, AG, mengungkap bahwa Alvaro pernah menghubungi perempuan lain saat masih menjalin hubungan dengan korban.
"Dia pernah cerita Alvaro ketahuan video call dengan cewek lain," ujarnya di hadapan hakim dalam agenda sidang Pembuktian dari Penuntut Umum, Kamis (09/10/2025).
AG bersaksi bahwa NM pernah cekcok dan mendapatkan kekerasan fisik dari Alvaro. Korban diduga dicekik, diancam dengan pisau, dan tangannya dipelintir. Baju korban juga sempat ditarik-tarik hingga robek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cerita tersebut, kata AG, disampaikan korban melalui sambungan telepon di Whatsapp pada 28 April 2024.. Lalu NM mengirimkan bukti foto bajunya yang robek lewat chat.
"Dia sempat bilang pernah cekcok dengan Alvaro. Dia cerita Alvaro mencekik, mengancam pakai pisau dan memelintir tanganya. Bajunya sampai robek. Kalau ceritanya itu dia sampaikan lewat telepon, kalau foto baju robeknya dikirim lewat chat," terang AG.
Penasihat Hukum Alvaro, Alam P Simamora, mengkonfirmasi kembali keterangan AG yang berbeda antara BAP dengan keterangan yang ia ucapkan langsung dalam persidangan itu. Alam sempat meminta agar keterangan tersebut dicabut dalam BAP jika tak terbukti benar.
"Pihak penyidik siapa yang mewawancarai anda, Polres Pulang Pisau kan? Nah didalam BAP itu anda jelaskan bahwa Alvaro mencekik dan sebagainya, pernyataan itu ditulis semuanya dilakukan lewat chat WA. Terus sekarang anda bilang percakapan itu lewat telpon? Berarti keterangan dalam BAP itu harus dicabut donk. Ini bisa merugikan pihak Alvaro," ujar Alam.
Sementara AG tetap pada pendiriannya bahwa cerita NM mengalami kekerasan fisik disampaikan lewat sambungan telepon, sedangkan bukti foto baju robek dikirim lewat chat.
Diketahui sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Hakim Ketua Yudi Eka Putra menerangkan sidang masih akan berlanjut pada Pembuktian dari Penuntut Umum pada Senin (13/10) mendatang.
(des/des)