Komunitas Perempuan Kalteng Soroti Alvaro Bunuh Pacar Hamil: Ini Femisida

Komunitas Perempuan Kalteng Soroti Alvaro Bunuh Pacar Hamil: Ini Femisida

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 08 Okt 2025 12:01 WIB
Alvaro dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Senin (6/10). (Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan)
Foto: Alvaro dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Senin (6/10). (Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan)
Palangka Raya -

Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (SP Mamut Menteng) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyoroti kasus Alvaro yang diduga membunuh kekasihnya yang hamil. Kasus ini sendiri bermula pada Mei 2025 lalu, tetapi proses hukum masih berjalan hingga kini. Terbaru, Alvaro menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Senin (6/10) kemarin.

Ketua Badan Eksekutif komunitas SP Mamut Menteng Irene Natalia Lambung menilai kasus tersebut sebagai masalah sosial yang serius. Dia menilai bahwa kasus tersebut terjadi sebagai fenomena atas relasi gender yang timpang. Perbuatan Alvaro terhadap NM kekasihnya termasuk ke dalam upaya femisida. Yakni penghilangan nyawa seseorang, hanya karna identitasnya sebagai perempuan.

"Ini termasuk dalam femisida karena berujung pada menghilang kan nyawa korban. Mengapa Nurmaliza dibunuh itu karena kekerasan yang di alaminya berakar pada ketimpangan gender," terangnya kepada detikKalimantan, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan pun didorong agar berani untuk bersuara apabila mengalami kekerasan. Menurutnya, kebebasan bersuara termasuk bagi perempuan telah dijamin oleh negara.

"Perempuan memiliki hak atas kehidupan nya sendiri tanpa takut untuk di hakimi, dilabelkan, diancam, dan disalahkan, karena hak asasimu diatur di undang-undang negara. Sudah ada layanan gratis baik milik pemeritah maupun swadaya masyarakat untuk akses keadilan. Termasuk bersama kami SP Mamut Menteng," ujarnya.

Dia berharap agar hukum di Indonesia dapat berpihak secara adil terhadap korban kekerasan, utamanya pada perempuan. Dia juga berpesan agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

"Harapan untuk sistem hukum dan negara agar hukum yang diterapkan dapat berperspektif korban serta kasus femisida di akui dan dicatat secara khusus sebagai kejahatan berbasis gender," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ditemukan jasad seorang perempuan di pinggir parit sungai, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau pada 12 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan identitas korban berinisial NM (29) yang ternyata sedang mengandung sekitar 4 bulan. Akhirnya fakta terungkap bahwa Alvaro (23) kekasih NM diduga telah membunuhnya.

Setelah melalui proses penyidikan, Alvaro Jordan didakwa oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 181 KUHP tentang penghilangan alat bukti.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads