Lebam Biru Itu Terkenang di Hari Terakhir Syafrudin Jumpa Putrinya

Round-up

Lebam Biru Itu Terkenang di Hari Terakhir Syafrudin Jumpa Putrinya

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 08 Okt 2025 16:58 WIB
Ilustrasi wanita yang mengalami kekerasan
Ilustrasi wanita korban kekerasan. Foto: Dezgo/prompter: Yudha Maulana
Balikpapan -

Syafrudin masih ingat betul wajah murung putrinya saat terakhir ia temui. Sang putri, NM (29), tak lagi ceria dan terbuka seperti biasanya.

Syafrudin juga masih ingat tanda yang tak biasa pada tubuh NM. Ada lebam biru di lengan bagian dalam NM, entah dari mana asalnya.

"Ya tangan yang biru itu seminggu sebelum penemuan. Itu kelihatan di sini (ayah korban mencontohkan sambil menunjuk ke siku bagian dalam)," cerita Syafrudin dalam sidang perkara agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak tahu bahwa putrinya tengah menjalin hubungan dengan seorang pria. Setelah pernikahan NM berakhir dengan mantan suaminya pada Januari 2025, NM kemudian berkenalan dan menjalin kasih dengan Alvaro Jordan Zwageri (23).

Siapa sangka, kisah cinta NM dan Alvaro berakhir nestapa. NM ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hamil empat bulan. Mayatnya ditemukan warga di Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Setelah diselidiki, Alvaro ditangkap oleh polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan NM. Alvaro yang berprofesi sebagai seorang barista itu, diyakini telah membunuh dan membuang NM di pinggir jalan, lalu kabur ke Yogyakarta.

Syafrudin tak mengenal Alvaro dan tak pernah tahu bagaimana putrinya diperlakukan. Sayang, baru setelah NM ditemukan meninggal dengan cara tak wajar, Syafrudin baru bisa mengurai jawaban dari perilaku janggal putrinya selama ini.

"Setelah meninggal jadi ada keterangan dari kawan-kawannya, almarhum sering bertengkar dengan pacarnya," ceritanya di hadapan hakim.

"Korban katanya juga sering mengalami kekerasan fisik. Info itu saya dapat usai kejadian," lanjut Syafrudin.

Fakta baru tersebut nampaknya bakal memberatkan hukuman Alvaro. Namun masih ada sidang lanjutan pada Kamis (09/10/2025). Dalam kesempatan itu, Alvaro pun berkesempatan untuk menampilkan saksi dalam kasus tersebut.

Penasihat Hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong menegaskan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Namun, saksi tersebut kini belum dapat diungkapkan.

"Pasti. Kita sedang persiapkan. Cuma jumlah definitifnya belum dapat kami pastikan sekarang," ucap Albert.

Kronologi Kasus Wanita Hamil Dibunuh-Dibuang Pacar

Diketahui pembunuhan berawal dari cekcok keduanya lantaran NM cemburu Alvaro ketahuan selingkuh. Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (10/5) lalu.

Awalnya Alvaro menganiaya korban di sebuah rumah kos setelah mereka cekcok mulut. Korban diketahui cemburu karena perbuatan tersangka.

Cekcok sudah dimulai pada Jumat (9/5), kemudian berlanjut hingga Sabtu (10/5). Mereka cekcok di sebuah kamar kos di daerah Palangka Raya.

Alvaro kemudian mencekik dan membekap NM hingga tak bernyawa. Panik, Alvaro pun mencari cara untuk menghilangkan jejak dan membuang mayat NM.

"Lalu pada malamnya tersangka membuang mayat korban di wilayah Pulang Pisau, lalu ditemukan masyarakat," ujar Nuredy.

Pelaku lari ke Banjarmasin menggunakan mobil milik kafe tempat kerjanya. Kemudian ia kabur ke Jogja melalui Bandar Udara di Banjarmasin.

Dari situ, Alvaro memesan tiket untuk pergi ke Jogja dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Polda Kalteng pun berkoordinasi dengan Polda DIY untuk memburu pelaku.

Pengejaran di Jogja membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di salah satu kafe daerah Sleman. Kemudian pelaku diamankan sementara di Polres Kulon Progo sebelum diterbangkan ke Palangka Raya pada Jumat (16/5).

Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, dr Ricka memaparkan temuan tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Jadi saat itu saya mendapat temuan jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan 159 cm. Saya menemukan adanya luka akibat benda tumpul di mana adanya bengkak pada wajahnya dia," ujar Ricka.

Lalu setelah dilakukan autopsi lebih lanjut, ditemukan sosok janin berusia sekitar 4 bulan di dalam perut korban.

"Pada rahim ternyata ditemukan sesosok janin yang pada saat itu kami periksa panjang badannya 22 cm perkiraan usia 4 bulan 2 minggu. Dan wajahnya sudah terbentuk lengkap," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu mobil Avanza, satu HP, tiga pakaian dan sepasang anting. Alvaro telah didakwa melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 181 KUHP.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads