Ammar Zoni disebut terlibat kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Itu rumah tahanan tempat dirinya menjalani masa hukuman.
Dikutip detikNews, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan ada enam tersangka yang terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Mereka adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Mereka mendapat sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Sementara itu, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ, yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Penyerahan sabu dan tembakau sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Agung menyebut para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara itu, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Gerak-gerik para tersangka mencurigakan. Pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati narkoba di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Bagi Ammar Zoni, ini merupakan kali keempat tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba.
Simak Video "Video: Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan"
(sun/des)