Aktor Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Selain Ammar, ada lima orang tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dilansir detikNews, enam tersangka itu yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Berkas perkara Ammar Zoni dkk sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 15.00 WIB pada Rabu (8/10) lalu.
"Ya (warga binaan)," kata Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Agung Irawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.
Agung menjelaskan Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
"Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima, telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AZ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor ya. Jadi memang setelah kami terima, kemudian akan dilanjutkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Agung mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Ammar Zoni dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Kemungkinan besar, tadi dari informasi dari tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan untuk dilimpahkan dan akan segera menjalani persidangan," ujarnya.
(dai/dai)