Isu Rizky Kabah Dibela Pengacara Kalangan Dayak, Iyen Bagago Siap Lawan

Isu Rizky Kabah Dibela Pengacara Kalangan Dayak, Iyen Bagago Siap Lawan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 09 Okt 2025 10:00 WIB
Ketua Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MKKB) Iyen Bagago.
Ketua Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MKKB) Iyen Bagago. Foto: Dok. Istimewa
Pontianak -

Beredar kabar pengacara dari kalangan masyarakat Dayak akan membela Rizky Kabah. Kreator konten di Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu dijadikan tersangka setelah membuat konten yang dinilai menghina masyarakat Dayak.

Mendapat kabar ini, Iyen Babago selaku pelapor menegaskan akan siap melawan demi membela marwah suku Dayak. Iyen sendiri merupakan Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB).

"Sebagai pelapor akun Rizky Kabah yang telah menghina suku Dayak, saya siap pasang badan dan siap melawan di pengadilan bagi yang akan membela atau yang jadi pengacara Rizky Kabah," kata Iyen kepada detikKalimantan, Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) sedari awal mengawal kasus ini setelah mendapat kuasa dari sejumlah Ormas dan OKP Dayak. Mulai dari melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar hingga membawa permasalahan ini ke ranah hukum adat Dayak. Hal ini dilakukan Iyen agar dapat memberi efek jera kepada pelaku dan membuat pelajaran supaya tidak ada lagi yang menghina Dayak maupun suku lainnya.

"Saya akan melawan demi menjaga harga diri dan marwah suku Dayak. Karena lebih baik mati dari pada harkat dan martabat Dayak dilecehkan atau dihina," tegasnya.

Iyen mengatakan Rizky Kabah telak menghina suku Dayak melalui kontennya. Rizky Kabah, kata Iyen, menyebut dan memfitnah bahwa suku Dayak penganut ilmu hitam serta mengatakan Rumah Radakng senagai tempat hantu atau rumah hantu.

"Atas dasar ini kami meminta pelaku diproses sesuai hukum negara dan adat Dayak," tegas Iyen.

Rizky Kabah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Kamis (2/10). Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin.

Rizky Kabah dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada (9/9) lalu, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Rizky Kabah juga akan disanksi hukuman adat Dayak Capa Molot yang saat ini sedang dirancang prosesnya oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads