Himpunan Pengusaha KAHMI Kalimantan Barat (HIPKA Kalbar) menyatakan komitmen penuh untuk memberikan dukungan, advokasi, dan legal advice kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan, usai digeledah KPK terkait kasus Dinas PU Mempawah. Bersama HIPKA Law Firm, HIPKA Kalbar akan melaporkan tindakan ujaran kebencian.
Komitmen ini disampaikan Ketua Umum HIPKA Kalbar Abdul Karim. Menurut dia, komitmen ini untuk memastikan kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun Kalbar tetap berjalan secara maksimal, tanpa terganggu oleh isu dan pengiringan opini yang bersifat politis dari pihak-pihak tertentu.
"Kami dari HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan bahwa agenda pembangunan Kalbar tidak boleh tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar," kata Abdul Karim, Minggu (5/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Karim mengatakan HIPKA Kalbar memandang bahwa stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan pondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8 persen serta implementasi program-program unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran di tingkat daerah.
"Stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur Kalbar dapat bekerja dengan tenang dan fokus," tegas Abdul Karim.
Sementara itu, Ketua HIPKA Law Firm, Syahri menjelaskan, argumentasi hukum dan dasar pembelaan tersebut berdasarkan analisis yuridis dan sejalan dengan penjelasan yang telah dibuat HIPKA Law Firm akan memberikan pembelaan dan advice berdasarkan pilar-pilar hukum.
"Kami menegaskan bahwa status hukum Gubernur Kalbar hingga saat ini adalah saksi. Setiap upaya untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas beliau seolah-olah telah bersalah adalah bentuk pelanggaran HAM dan penyimpangan terhadap proses peradilan yang fair," ujar Syahri.
Syahri menambahkan terkait pemisahan tanggung jawab dan otoritas dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan jelas mengatur tentang pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab.
"Kami menekankan bahwa untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang pimpinan daerah, harus dibuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum secara langsung (actus reus)," katanya.
Menurutnya, tanpa adanya bukti yang sah dan langsung yang menunjukkan perintah atau pengetahuan untuk melakukan tindak pidana, maka secara hukum, seorang pimpinan tidak dapat serta-merta dipertanggungjawabkan.
"Ini adalah logika hukum yang harus ditegakkan, dan kami siap mendorong penegak hukum untuk konsisten pada asas ini," jelas Syahri.
Pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk melaporkan setiap tindakan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik pimpinan daerah dan menghambat pembangunan.
"Fokus kami adalah memastikan kinerja pemerintah daerah tidak dikangkangi oleh kepentingan politik jangka pendek," tegasnya.
Simak Video "Video Bupati Pati Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Rel KA"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)